BALI lagi-lagi menjadi sasaran peredaran sindikat narkotika. Terbukti, polisi berhasil meringkus dua anggota sindikat narkoba dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 17 kilogram (Kg), kokain dan ratusan ekstasi.
Dua anggota sindikat narkoba yang ditangkap Satreskoba Denpasar masing-masing bernama M. Ansar dan Aulia Rahman. Keduanya dtangkap polisi pada Sabtu (19/2/2022).
Informasi yang didapat dari sumber di kepolisian, dua pengedar kelas kakap ini ditangkap di kawasan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Saat itu, M. Ansar dan Aulia Rahman sedang melakukan transaksi dengan cara sistem tempel.
Selajutnya, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menggiring kedua pelaku ke kos mereka. Di sana ditemukan narkoba jebis sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
Tidak itu saja, petugas juga menyita narkoba jenis lain. Antara lain kokain dan ratusan pil ekstasi.
“Nilainya puluhan miliar rupiah,” jelas sumber polisi yang minta namanya dirahasiakan ini.
Belum diketahui jelas dari mana asal puluhan kilogram sabu, kokain dan ekstasi yang diperoleh kedua pengedar kakap tersebut. Pasalnya, polisi masih melakukan pengembangan kasusnya.
Terkait penangkapan dua anggota sindkat narkotika, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas yang dikonfirmasi terpisah membenarkan. Namun, dia belum mau membeberkan secara detail tangkapan tersebut.
“Mohon waktu pengembangan dulu, ya,” kata AKBP Bambang, Minggu (20/2/2022).