SINGARAJA– Peringatan kepada para pelaku penimbun minyak goreng. Hal itu ditegaskan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat melakukan inspeksi ke beberapa gudang minyak goreng di Buleleng. Andrian meminta agar masyarakat tidak menimbun minyak goreng. Apabila ada yang menimbun minyak goreng dan mengeruk keuntungan, maka polisi akan melakukan proses pidana.
Inspeksi itu dilakukan Rabu pagi kemarin (16/3). Andrian tampak didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dan Kasat Intelkam Polres Buleleng AKP Nyoman Mistanada.
Ada 2 lokasi yang didatangi Andrian. Yakni gudang minyak goreng kemasan milik PT. Sumber Jaya Gemilang di Desa Pemaron, serta gudang minyak goreng curah di Jalan Dewi Sartika Utara, Kelurahan Kaliuntu.
Saat melakukan inspeksi ke PT Sumber Jaya Gemilang, polisi mendapati tumpukan kardus minyak goreng. Pihak gudang mengklaim minyak goreng itu memang belum didistribusikan. Karena masih menunggu jadwal pengiriman.
“Ini memang sudah siap dikirim, sudah ada jadwalnya. Stoknya sekarang sudah aman. Kiriman dari Surabaya juga sudah lancar,” kata Gede Hartawan, pengelola gudang di perusahaan tersebut.
Andrian kemudian mendatangi gudang minyak goreng curah di Kelurahan Kaliuntu. Pemilik gudang, Vendy Budianto mengatakan ketersediaan minyak goreng curah relatif aman. Saat ini pasokan yang tersedia mencapai 10 ton. Pasokan itu cukup selama 3 pekan mendatang.
“Kalau dari sisi permintaan kami sebenarnya sama saja. Pelanggan juga sudah ada. Kebanyakan konsumen lebih memilih beli minyak goreng kemasan. Karena selisih harganya sedikit,” ujar Vendy.
Sementara it, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto meminta agar pengelola gudang mendistribusikan minyak goreng sesuai jadwal. Ia mengingatkan agar pengelola tidak menimbun minyak goreng.
“Distribusinya harus sampai di masyarakat. Jangan sampai ada kelangkaan, apalagi stok di gudang aman. Pedagang ritel juga harus memastikan harga jual sama dengan HET dari pemerintah,” tegas Andrian.
Apabila ada yang menimbun minyak goreng, polisi menyatakan bakal mengambil langkah pidana. Terlebih penimbunan itu melanggar pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.