27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:15 AM WIB

Hitung Kerugian LPD Serangan, Jaksa Penyidik Gunakan Auditor Internal

DENPASAR– Jaksa penyidik Kejari Denpasar tak perlu lagi menunggu hingga berbulan-bulan penghitungan kerugian negara dalam menangani sebuah kasus korupsi. Pasalnya, kini kejaksaan sudah memiliki auditor internal yang bertugas menghitung kerugian negara.

 

Sebelum memiliki auditor internal, kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya auditor internal, penyidik Kejari Denpasar siap tancap gas. Salah satunya menyidik dugaan korupsi dana LPD Serangan tahun 2015 – 2020.

 

“Untuk penyidikan kasus di Desa Adat Serangan tetap berjalan sesuai prosedur. Kami menggunakan auditor internal untuk menghitung kerugian negara,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha diwawancarai Senin (28/3).

 

Menurut Eka, pertimbangan menggunakan auditor internal kejaksaan murni untuk efektivitas penyidikan. “Untuk percepatan penyidikan,” tegas jaksa kelahiran Denpasar itu.

 

Pihaknya juga tidak akan lagi memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi yang sudah dipanggil dinilai sudah cukup dalam memberikan keterangan. “Kami sudah memanggil lebih dari 20 saksi. Keterangan mereka kami anggap sudah cukup,” tukasnya.

 

Jaksa penyidik juga sudah mengantongi data dan alat bukti lain. Ini setelah jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan. Dari penggedahan itu penyidik mendapatkan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Kelian Banjar Adat Kaja I Wayan Patut; Kelian Adat Banjar Peken I Made Letra; dan Kelian Adat Banjar Kawan I Made Ayet bersama sejumlah warga mendatangi Kejari Denpasar. 

 

Mereka datang menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. 

 

Dokumen yang dibawa di antaranya hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019, dan surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD.

DENPASAR– Jaksa penyidik Kejari Denpasar tak perlu lagi menunggu hingga berbulan-bulan penghitungan kerugian negara dalam menangani sebuah kasus korupsi. Pasalnya, kini kejaksaan sudah memiliki auditor internal yang bertugas menghitung kerugian negara.

 

Sebelum memiliki auditor internal, kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan adanya auditor internal, penyidik Kejari Denpasar siap tancap gas. Salah satunya menyidik dugaan korupsi dana LPD Serangan tahun 2015 – 2020.

 

“Untuk penyidikan kasus di Desa Adat Serangan tetap berjalan sesuai prosedur. Kami menggunakan auditor internal untuk menghitung kerugian negara,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha diwawancarai Senin (28/3).

 

Menurut Eka, pertimbangan menggunakan auditor internal kejaksaan murni untuk efektivitas penyidikan. “Untuk percepatan penyidikan,” tegas jaksa kelahiran Denpasar itu.

 

Pihaknya juga tidak akan lagi memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi yang sudah dipanggil dinilai sudah cukup dalam memberikan keterangan. “Kami sudah memanggil lebih dari 20 saksi. Keterangan mereka kami anggap sudah cukup,” tukasnya.

 

Jaksa penyidik juga sudah mengantongi data dan alat bukti lain. Ini setelah jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan. Dari penggedahan itu penyidik mendapatkan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. 

 

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Kelian Banjar Adat Kaja I Wayan Patut; Kelian Adat Banjar Peken I Made Letra; dan Kelian Adat Banjar Kawan I Made Ayet bersama sejumlah warga mendatangi Kejari Denpasar. 

 

Mereka datang menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. 

 

Dokumen yang dibawa di antaranya hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019, dan surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/