25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:21 AM WIB

Terlilit Utang, Kadek Krisna Jaya Edarkan 5 Kilo Ganja

DENPASAR– Berdalih terbelit utang, I Kadek Krisna Jaya nekat menjadi pengedar narkoba. Krisna sudah tidak lagi memikirkan risiko besar yang mengintainya. Apalagi dia sudah menerima imbalan uang Rp 1 juta dari bandar narkoba bernama Selo.

 

Krisna Jaya menyanggupi saat diberi tugas mengedarkan tiga jenis narkoba dalam jumlah besar. Pria 30 tahun asal Beringkit, Mengwi, itu membawa ganja sebanyak 46 paket dengan berat 5,4 kilogram, sabu sebanyak 31 paket seberat 10,30 gram, dan 251 butir ekstasi seberat 99,71 gram.

 

Benar saja, saat hendak menempelkan paket narkoba di Perumahan PD Pasar, Jalan Mengwitani, Badung, Krisna digulung anggota Polda Bali. Petugas lantas menggeledah rumah tinggal terdakwa dan menemukan barang terlarang lainnya.

 

“Terdakwa dihubungi Selo (buron) lewat WhatsApp (WA) yang mengaku dari Lapas,” terang JPU I Wayan Sutarta, Rabu kemarin (30/3).

 

Terdakwa kemudian disuruh mengambil ganja, sabu, dan ekstasi di Jalan Kebo Iwo Denpasar Barat. Setelah mengambil terdakwa melakukan pemecahan dan menempelkan di daerah Kapal, Mengwi.

 

Terdakwa diberi imbalan Rp 75 ribu per alamat penempelan. “Sedangkan untuk memecah-mecah barang menjadi paketan terdakwa diberi upah Rp 300 ribu per paket. Total terdakwa sudah menerima Rp 1 juta,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Krisna tak mengingkari dakwaan JPU. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu mengakui perbuatannya.

 

Melihat barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, JPU Sutarta memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara serupa, yakni maksimal 20 tahun penjara.

 

DENPASAR– Berdalih terbelit utang, I Kadek Krisna Jaya nekat menjadi pengedar narkoba. Krisna sudah tidak lagi memikirkan risiko besar yang mengintainya. Apalagi dia sudah menerima imbalan uang Rp 1 juta dari bandar narkoba bernama Selo.

 

Krisna Jaya menyanggupi saat diberi tugas mengedarkan tiga jenis narkoba dalam jumlah besar. Pria 30 tahun asal Beringkit, Mengwi, itu membawa ganja sebanyak 46 paket dengan berat 5,4 kilogram, sabu sebanyak 31 paket seberat 10,30 gram, dan 251 butir ekstasi seberat 99,71 gram.

 

Benar saja, saat hendak menempelkan paket narkoba di Perumahan PD Pasar, Jalan Mengwitani, Badung, Krisna digulung anggota Polda Bali. Petugas lantas menggeledah rumah tinggal terdakwa dan menemukan barang terlarang lainnya.

 

“Terdakwa dihubungi Selo (buron) lewat WhatsApp (WA) yang mengaku dari Lapas,” terang JPU I Wayan Sutarta, Rabu kemarin (30/3).

 

Terdakwa kemudian disuruh mengambil ganja, sabu, dan ekstasi di Jalan Kebo Iwo Denpasar Barat. Setelah mengambil terdakwa melakukan pemecahan dan menempelkan di daerah Kapal, Mengwi.

 

Terdakwa diberi imbalan Rp 75 ribu per alamat penempelan. “Sedangkan untuk memecah-mecah barang menjadi paketan terdakwa diberi upah Rp 300 ribu per paket. Total terdakwa sudah menerima Rp 1 juta,” jelas JPU Kejati Bali itu.

 

Krisna tak mengingkari dakwaan JPU. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang itu mengakui perbuatannya.

 

Melihat barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, JPU Sutarta memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ketiga pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara serupa, yakni maksimal 20 tahun penjara.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/