27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:06 AM WIB

Advokat Angkat Bicara, Minta Polisi Ungkap Tuntas & Tangkap Bandarnya

KEPOLISIAN Daerah Bali (Polda) Bali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Bali dalam jumlah besar. Total ada 38 kilogram (Kg) narkoba. Di antaranya jenis sabu-sabu 35 kilogram, 3 Kg ganja, kokain, dan ekstasi yang berhasil diamankan dari empat pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar.

 

Terkait pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukum Polda Bali, itu mendapat apresiasi dari Advokat DPC Peradi Denpasar, Laurensius Brindisi Deru, SH. Dia mengapresiasi kinerja Polda Bali dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di Pulau Dewata, Bali.

 

Sebelumnya, Laurensius Brindisi Deru juga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang juga berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama M. Ansar dan Aulia Rahman pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Dari tangan kedua pengedar kelas kakap ini, polisi menyita kurang lebih 18,5 kilogram (kg) sabu-sabu.

 

Dilain sisi, Laurensius menyuarakan agar semua stakeholder mulai dari tingkat banjar, desa, lembaga sekolah, intansi pemerintahan dan lembaga penegakan hukum agar lebih intens lagi melakukan upaya pencegahan. “ Melalui sosialisasi agar masyarakat khususnya anak dan remaja mengetahui dan memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, termasuk agar masyarakat diberikan informasi terkini tentang jenis-jenis narkoba yang banyak beredar di masyarakat,” kata Laurensius.

 

Dari sisi penegakan hukum, Laurensius juga meminta agar jangan hanya pengedar dan pengguna saja yang terus ditangkap, sedangkan bandar maupun pabriknya nyaris tidak tersentuh.

 

“Alhasil semakin banyak pengguna yang ditangkap, semakin banyak pula pengedarnya. Bahkan ada istilah yang santer didengar, di dalam penjara kerap menjadi tempat yang dianggap aman bagi peredaran narkoba, ini harusnya tidak boleh terjadi. Jangan sampai masuk penjara karena kasus maling ayam kemudian menjadi pengedar narkoba di dalam penjara,”pungkas Laurensius.

 

Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bali ini tersebut dipimpin  Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mohammad Khozin. Selain barang bukti (BB) narkoba dalam jumlah besar, polisi juga menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR yang disebut-sebut sebagai pentolan ormas di Bali.

 

“Mereka semuanya orang lokal dan masih diperiksa di Polda Bali,” ujar sumber petugas yang menolak ditulis namanya, Sabtu (9/4/2022).

 

Menurut sumber, jumlah 35 kg sabu dan 3 kg ganja itu terbilang fantastis. Bahkan masih ada barang bukti lain berupa ineks dan kokain yang jumlahnya belum diketahui. Polisi pun masih mendalami jaringan para pelaku tersebut. 

 

Terkait kronologi penangkapan bandar dan pengedar narkoba dengan BB sangat banyak ini, berawal dari informasi masyarakat. Awalnya, petugas mengamankan KMS dan KS di depan salah satu tempat hiburan malam atau tempat dugem di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus ini pun dikembangkan dan selanjutnya polisi menangkap dua pelaku lainnya beserta puluhan barang bukti narkoba.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi membenarkan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar tersebut. “Benar, hari Senin besok kita konferensi pers,” kata Kombes Pol Syamsi, Sabtu (9/4). 

 

KEPOLISIAN Daerah Bali (Polda) Bali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di Bali dalam jumlah besar. Total ada 38 kilogram (Kg) narkoba. Di antaranya jenis sabu-sabu 35 kilogram, 3 Kg ganja, kokain, dan ekstasi yang berhasil diamankan dari empat pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar.

 

Terkait pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukum Polda Bali, itu mendapat apresiasi dari Advokat DPC Peradi Denpasar, Laurensius Brindisi Deru, SH. Dia mengapresiasi kinerja Polda Bali dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di Pulau Dewata, Bali.

 

Sebelumnya, Laurensius Brindisi Deru juga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang juga berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama M. Ansar dan Aulia Rahman pada Sabtu (19/2/2022) lalu. Dari tangan kedua pengedar kelas kakap ini, polisi menyita kurang lebih 18,5 kilogram (kg) sabu-sabu.

 

Dilain sisi, Laurensius menyuarakan agar semua stakeholder mulai dari tingkat banjar, desa, lembaga sekolah, intansi pemerintahan dan lembaga penegakan hukum agar lebih intens lagi melakukan upaya pencegahan. “ Melalui sosialisasi agar masyarakat khususnya anak dan remaja mengetahui dan memahami dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, termasuk agar masyarakat diberikan informasi terkini tentang jenis-jenis narkoba yang banyak beredar di masyarakat,” kata Laurensius.

 

Dari sisi penegakan hukum, Laurensius juga meminta agar jangan hanya pengedar dan pengguna saja yang terus ditangkap, sedangkan bandar maupun pabriknya nyaris tidak tersentuh.

 

“Alhasil semakin banyak pengguna yang ditangkap, semakin banyak pula pengedarnya. Bahkan ada istilah yang santer didengar, di dalam penjara kerap menjadi tempat yang dianggap aman bagi peredaran narkoba, ini harusnya tidak boleh terjadi. Jangan sampai masuk penjara karena kasus maling ayam kemudian menjadi pengedar narkoba di dalam penjara,”pungkas Laurensius.

 

Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bali ini tersebut dipimpin  Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mohammad Khozin. Selain barang bukti (BB) narkoba dalam jumlah besar, polisi juga menangkap empat orang pelaku masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR yang disebut-sebut sebagai pentolan ormas di Bali.

 

“Mereka semuanya orang lokal dan masih diperiksa di Polda Bali,” ujar sumber petugas yang menolak ditulis namanya, Sabtu (9/4/2022).

 

Menurut sumber, jumlah 35 kg sabu dan 3 kg ganja itu terbilang fantastis. Bahkan masih ada barang bukti lain berupa ineks dan kokain yang jumlahnya belum diketahui. Polisi pun masih mendalami jaringan para pelaku tersebut. 

 

Terkait kronologi penangkapan bandar dan pengedar narkoba dengan BB sangat banyak ini, berawal dari informasi masyarakat. Awalnya, petugas mengamankan KMS dan KS di depan salah satu tempat hiburan malam atau tempat dugem di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Jumat (8/4) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus ini pun dikembangkan dan selanjutnya polisi menangkap dua pelaku lainnya beserta puluhan barang bukti narkoba.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi membenarkan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar tersebut. “Benar, hari Senin besok kita konferensi pers,” kata Kombes Pol Syamsi, Sabtu (9/4). 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/