DENPASAR – Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali mengatakan, barang bukti narkoba yang diamankan berjumlah 38 kilogram. Terdiri dari sabu-sabu 35,14 kg; ekstasi seberat 158,62 gram netto; kokain 32 gram netto; dan ganja 2.669,40 gram netto atau 2,6 kilogram.
“Kami juga temukan uang tunai Rp 9 juta hasil jual narkoba. Jika ditotal, keseluruhan barang bukti, jika diestimasikan ke rupiah bernilai mencapai Rp 56 miliar,” kata Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Selasa (12/4) lalu.
Seperti diketahui, barang bukti narkoba puluhan kilogram itu diamankan dari tersangka Ketut Subagiastra, 36, dan Komang Suwana, 49, Jumat (10/4) lalu.
Kepada petugas, dua pria ini mengaku sebagai pengedar. Dan bandarnya adalah Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji,49. Tanpa menunggu waktu lama, Gung Panji ditangkap polisi pada Sabtu (9/4/2022) lalu atau sehari setelah polisi melakukan penangkapan terhadap dua anak buahnya, Ketut Subagiastra dan Komang Suwana pada Jumat (10/4) lalu.
“Ya kita amankan sang bandar di tempat hiburan miliknya The Warehouse, subuh keesokan hari di Jalan Campung Tanduk Seminyak,” sambungnya.
Walaupun tidak menemukan bbarang bukti di tangan Anak Agung Panji, tapi ia mengakui bahwa vila yang dikontraknya itu dijadikan tempat pengelolaan narkoba. Baik disimpan, diracik, hingga dipecah untuk jualan.
Dua anak buah Gung Panji ditangkap di Vila Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Tamansari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, yang dijadikan markas dan tempat meracik dan menyimpan narkoba dalam berbagai jenis.
Saat penangkapan keduanya, polisi menyita 38 kg narkoba berbagai jenis. Sabu-sabu, kokain, ganja, hingga ekstasi (MDMA).
Vila ini diobok-obok setelah tim Direktorat Reserse Narkoba mengintai pergerakan Subagiastra dan Suwana dari diskotek The Warehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, milik Gung Panji.
“Pergerakan mereka sudah dipantau sejak lama, dan akhirnya gerak-gerik mereka dibuntuti baik di tempat hiburan malam maupun di vila,” tegasnya.