MANGUPURA– I Made Susila tak bisa menahan tangis setelah rompi tahanan yang melekat di badannya dibuka Kajari Badung Imran Yusuf. Pria 32 tahun itu sigsigan atau menangis tersedu-sedu sambil mendekap ibunya.
Susila bahagia lantaran jaksa menghentikan penuntutan kasusnya melalui restorative justice. Dengan dihentikannya penuntutan, maka Susila bisa menghirup udara bebas. Susila sendiri sudah dua bulan ditahan di Polsek Kuta.
Susila tak perlu menjalani persidangan di pengadilan dalam kasus pengancaman terhadap I Ketut Sudendi, 43, yang tak lain paman kandungnya sendiri. Ia disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
“Atas izin Jaksa Agung, perkara saudara I Made Susila dihentikan penuntutannya,” ujar Imran Yusuf, Kamis (14/4) lalu.
Dikatakan Imran, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban juga telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. “Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tukasnya.
Imran lantas menyerahkan map berisi surat penetapan penghentian penuntutan. Pembebasan itu disaksikan tokoh adat, tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Melihat anaknya bebas dari tahanan, ibu Susila juga tak kuasa menangan tangis. Kedunya lantas melangkah keluar dari Kejari Badung.
“Sebelum restorative justice ini telah dilakukan upaya mediasi atau perdamaian antara pihak korban dan pelaku,” terang Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat (15/4).
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian, dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga. Agar kedepannya hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis.