27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:44 PM WIB

Dewan Kritik Pedas Pemkab Buleleng

SINGARAJA- DPRD Buleleng melontarkan kritik pedas pada jajaran Eksekutif di Pemkab Buleleng. Lembaga legislatif menilai Eksekutif tidak serius mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati bersama. Padahal perda-perda itu semestinya segera diterapkan setelah diundangkan.

 

Kritik itu dilontarkan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dalam forum Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni; Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Salah satu yang dikritisi Supriatna adalah keberadaan Perda Pasar Argha Nayottama Buleleng. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang Tata Kelola dan Operasional Pasar. Dampaknya, direksi Perumda Pasar masih menggunakan Perbup lama sebagai acuan.

 

’’Padahal Perbup yang lama itu sudah tidak relevan dan ada beberapa kewenangan yang tumpang tindih. Seharusnya kan setelah ada Perda, segera dibuatkan Perbup,” kata Supriatna.

 

Tak hanya Perda Pasar, Supriatna juga menyoroti Perda-Perda lainnya. Ia menengarai ada belasan Perda yang belum memiliki produk hukum turunan berupa Perbup. Bahkan banyak pula Perda yang tak kunjung diterapkan. Meski telah ditetapkan.

 

Perda yang nihil implementasi adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok. ’’Itu Perda yang paling gampang diterapkan. Itu sudah ditetapkan Tahun 2018. Sampai sekarang, mana implementasinya? Mana ada dibuatkan smoking area di tempat publik dan perkantoran. Itu baru beberapa, belum lagi yang lain,” ujarnya.

 

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, akan menyurati seluruh dinas. Sehingga dinas-dinas segera menyusun draft produk hukum turunan. Baik itu peraturan bupati maupun SK Bupati.

 

Suadnyana mengaku selama ini banyak Perda yang belum terdapat produk turunan. ’’Kami sudah identifikasi. Kami akan ingatkan lagi seluruh dinas yang membidangi, agar dibuatkan draft Perbup turunannya. Kalau ada yang alasan SDM kemudian anggaran, itu bahasa lama, bahasa kuno. Kalau sudah berani mengajukan Perda, artinya SDM (untuk menyusun Perbup) sudah siap,” tegasnya.

SINGARAJA- DPRD Buleleng melontarkan kritik pedas pada jajaran Eksekutif di Pemkab Buleleng. Lembaga legislatif menilai Eksekutif tidak serius mengimplementasikan peraturan daerah (Perda) yang telah disepakati bersama. Padahal perda-perda itu semestinya segera diterapkan setelah diundangkan.

 

Kritik itu dilontarkan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dalam forum Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni; Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Salah satu yang dikritisi Supriatna adalah keberadaan Perda Pasar Argha Nayottama Buleleng. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang Tata Kelola dan Operasional Pasar. Dampaknya, direksi Perumda Pasar masih menggunakan Perbup lama sebagai acuan.

 

’’Padahal Perbup yang lama itu sudah tidak relevan dan ada beberapa kewenangan yang tumpang tindih. Seharusnya kan setelah ada Perda, segera dibuatkan Perbup,” kata Supriatna.

 

Tak hanya Perda Pasar, Supriatna juga menyoroti Perda-Perda lainnya. Ia menengarai ada belasan Perda yang belum memiliki produk hukum turunan berupa Perbup. Bahkan banyak pula Perda yang tak kunjung diterapkan. Meski telah ditetapkan.

 

Perda yang nihil implementasi adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok. ’’Itu Perda yang paling gampang diterapkan. Itu sudah ditetapkan Tahun 2018. Sampai sekarang, mana implementasinya? Mana ada dibuatkan smoking area di tempat publik dan perkantoran. Itu baru beberapa, belum lagi yang lain,” ujarnya.

 

Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, akan menyurati seluruh dinas. Sehingga dinas-dinas segera menyusun draft produk hukum turunan. Baik itu peraturan bupati maupun SK Bupati.

 

Suadnyana mengaku selama ini banyak Perda yang belum terdapat produk turunan. ’’Kami sudah identifikasi. Kami akan ingatkan lagi seluruh dinas yang membidangi, agar dibuatkan draft Perbup turunannya. Kalau ada yang alasan SDM kemudian anggaran, itu bahasa lama, bahasa kuno. Kalau sudah berani mengajukan Perda, artinya SDM (untuk menyusun Perbup) sudah siap,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/