GIANYAR – Seorang oknum PNS di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Gianyar, Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo, 45, ditangkap polisi karena terlibat narkoba. Dia ditangkap bersama residivis penganiayaan, Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi, 45, warga Kelurahan Gianyar. Keduanya ditangkap pada Sabtu lalu (14/5) pukul 19.00 depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.
Wakapolres Gianyar, Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan menangkap PNS. Gus Lebo dan Dewa Siwi ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian. “Pelaku ditangkap dan digeledah. Gus Lebo membawa sabu di tangan kiri. Saat itu dia dibonceng oleh Dewa Siwi,” ujarnya, saat press rilis, Senin (23/5).
Dari tangan Gus Lebo diamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram, dua buah handphone dan sebuah sepeda motor. “Rencana (sabu, red) digunakan bersama. Mereka pelaku lama, sudah gunakan 5 tahunan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dikenakan 4 tahun, sementara dia (Lebo, red) sebagai penyimpan,” ujarnya. Sedangkan dari hasil pemeriksaan urine Gus Lebo negatif narkoba. “Tes urine negatif narkotika. Maka dari itu yang bersangkutan statusnya memiliki narkotika,” terangnya.
Saat ditanya mengenai alasan menggunakan narkoba, Gus Lebo yang tangannya diborgol bersama Dewa Suwi tidak berkomentar. Dia hanya menundukkan kepala. Selain itu, polisi juga mengamankan 8 tersangka narkoba yang ditangkap April-Mei 2022. Mereka kini mendekam di jeruji Polres Gianyar untuk diproses hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol, Dewa Gede Amerta membenarkan Gus Lebo seorang PNS golongan IIC sudah 4 tahun menjadi staf di Bidang Ekonomi Kesbangpol Gianyar. “Kami baru tahu (pakai narkoba, red) setelah ditangkap,” ujarnya.
Mengenai nasib Gus Lebo, pihak Kesbang menyerahkan kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Gianyar. “Surat dari kepolisian datang, lalu kami sampaikan kepada BKD (Sekarang BKSDM), untuk tindak lanjut, BKSDM yang mempunyai kewenangan. Kami menyampaikan seperti itu, di BKD nanti tindaklanjutnya,” ujarnya.
Mengenai sanksi, BKSDM yang memutuskan sesuai Undang-undang. “Kami gak bisa bilang berhenti atau tidak. Tergantung jenis hukumannya kan begitu. Yang penting kalau Undang-undang menyatakan A ya A,” ujarnya.
Selama ini, Gus Lebo kadang hilang saat ngantor. “Kalau ngantor, ngantor dia. Kerja biasa. Tapi kadang-kadang jam ngantor hilang,” ujarnya.
Untuk tugas yang ditinggalkan, sementara akan digantikan oleh staf lain. “Ya nanti tugasnya ke staf lain yang di bidang itu,” pungkasnya. (dra)