GIANYAR-Kasus pengerusakan penjor Galungan milik keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang kini menyita perhatian masyarakat luas.
Penjor milik sekeluarga yang berdiri di depan pekarangan rumah, itu diduga dicabut oleh sejumlah prajuru desa adat Taro Kelod dengan alasan keluarga Ketut Warka dikenai sanksi adat atau kasepekang. Kejadian itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) malam.
Oleh keluarga Ketut Warka, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Gianyar. Lalu bagaimana keluarga itu menjalankan upacara atau mebanten saat Galungan?
I Wayan Gede Kartika, Kamis (9/6/2022) mengatakan, pasca-dicabutnya penjor itu, pihak keluarga tidak menancapkan kembali penjor di depan pekarangan rumah mereka. Karena penjor yang sudah dicabut itu akan dijadikan barang bukti.
“Itu kan sebagai barang bukti. Tiang (saya) melakukan upacara di atas tanah bekas tancapan penjor (TKP),” kata Gede Kartika.
Sebelumnya, menurut dia bahwa aksi pencabutan penjor itu merupakan bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara. “Yaitu penjor beserta sanggah di buang,” ujarnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
GIANYAR-Kasus pengerusakan penjor Galungan milik keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang kini menyita perhatian masyarakat luas.
Penjor milik sekeluarga yang berdiri di depan pekarangan rumah, itu diduga dicabut oleh sejumlah prajuru desa adat Taro Kelod dengan alasan keluarga Ketut Warka dikenai sanksi adat atau kasepekang. Kejadian itu terjadi pada Selasa (7/6/2022) malam.
Oleh keluarga Ketut Warka, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Gianyar. Lalu bagaimana keluarga itu menjalankan upacara atau mebanten saat Galungan?
I Wayan Gede Kartika, Kamis (9/6/2022) mengatakan, pasca-dicabutnya penjor itu, pihak keluarga tidak menancapkan kembali penjor di depan pekarangan rumah mereka. Karena penjor yang sudah dicabut itu akan dijadikan barang bukti.
“Itu kan sebagai barang bukti. Tiang (saya) melakukan upacara di atas tanah bekas tancapan penjor (TKP),” kata Gede Kartika.
Sebelumnya, menurut dia bahwa aksi pencabutan penjor itu merupakan bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara. “Yaitu penjor beserta sanggah di buang,” ujarnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur