27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:00 PM WIB

Usai Sidang, Eka Wiryastuti Berikan Salam Metal

DENPASAR – Terdakwa dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (14/6/2022).

 

Eka Wiryastuti terlihat tegar usai menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK. Bahkan, setelah sidang dan masuk ke mobil tahanan, mantan Bupati Tabanan tersebut memberikan salam metal ke awak media.

 

Entah apa yang dimaksud oleh Eka memberikan salam tersebut. Salam dengan ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking berdiri dan jari lainnya tergenggam memperlihatkan gaya anak metal.

 

“Saya hanya bisa minta mohon doanya agar proses hukum ini berjalan lancar. Sekali lagi Satyameva Jayate (Hanya kebenaran yang berjaya),” ujar Eka Wiryastuti usai sidang kepada awak media.

 

Dalam dakwaan bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018, ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.300. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

 






Reporter: I Wayan Widyantara

DENPASAR – Terdakwa dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (14/6/2022).

 

Eka Wiryastuti terlihat tegar usai menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK. Bahkan, setelah sidang dan masuk ke mobil tahanan, mantan Bupati Tabanan tersebut memberikan salam metal ke awak media.

 

Entah apa yang dimaksud oleh Eka memberikan salam tersebut. Salam dengan ibu jari, jari telunjuk dan jari kelingking berdiri dan jari lainnya tergenggam memperlihatkan gaya anak metal.

 

“Saya hanya bisa minta mohon doanya agar proses hukum ini berjalan lancar. Sekali lagi Satyameva Jayate (Hanya kebenaran yang berjaya),” ujar Eka Wiryastuti usai sidang kepada awak media.

 

Dalam dakwaan bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Dewa Nyoman Wiratmaja memberikan uang seluruhnya Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Terungkapnya dugaan gratifikasi dari Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018, ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Di antaranya adalah Yaya Purnomo, pejabat Kemenkeu.

 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

 

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

 

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

 

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.300. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

 






Reporter: I Wayan Widyantara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/