DENPASAR-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan sebelumnya di pidana penjara selama tiga tahun. Nah, pada Minggu (19/6/2022) kemarin, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, dia lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Kepala Kemenkumh Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (20/6/2022).
Dikatakannya, WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. “Dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan sebelumnya di pidana penjara selama tiga tahun. Nah, pada Minggu (19/6/2022) kemarin, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, dia lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Kepala Kemenkumh Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (20/6/2022).
Dikatakannya, WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. “Dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur