25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Kasus Pengeroyokan di Pesantren Berujung Damai

DENPASAR-Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menggelar penghentian penyelidikan secara restorative justice terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

 

Sebelumnya pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 wita di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Denpasar Selatan seroang pelajar SMP berinisial GK,16, dikeroyok oleh dua orang siswa lainnya berinsial JCA, 14 dan MSA, 15. Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban bernama Merry Katili, 50.

 

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Vape itu kemudian oleh korban diberikan kepada kedua pelaku. Setelah itu G kemudian menanyakan kepada korban dimana vape yang sudah dipinjamnya.

 

“Korban mengatakan bahwa vape itu berada pada kedua pelaku. Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban dengan cara dipukul menggunakan tangan dan juga kayu dan atas peristiwa tersebut akhirnya ibu korban melaporakan hal tersebut ke Polresta Denpasar,” kata Kasat Reskrim, Senin (20/6/2022).

 

Namun setelah kasus itu dilaporkan, polisi kemudian mengedepankan upaya restorative justice. “Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan restorative justice dan setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” ujar Kompol Mikael.

 

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara yang juga dipimpin Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, selaku konselor serta Kedua belah pihak korban dan terlapor.

 

Kedua belah pihak membuat kesepakatan damai pada 9 Juni 2022 yang lalu dimana pihak korban tidak menuntut secara hukum.

 

Sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara, pihaknya juga mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi kejadian serupa terhadap korban oleh para pelaku, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan hukum. “Kami juga meminta kepada pengurus Yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menggelar penghentian penyelidikan secara restorative justice terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

 

Sebelumnya pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 wita di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Denpasar Selatan seroang pelajar SMP berinisial GK,16, dikeroyok oleh dua orang siswa lainnya berinsial JCA, 14 dan MSA, 15. Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban bernama Merry Katili, 50.

 

Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Vape itu kemudian oleh korban diberikan kepada kedua pelaku. Setelah itu G kemudian menanyakan kepada korban dimana vape yang sudah dipinjamnya.

 

“Korban mengatakan bahwa vape itu berada pada kedua pelaku. Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban dengan cara dipukul menggunakan tangan dan juga kayu dan atas peristiwa tersebut akhirnya ibu korban melaporakan hal tersebut ke Polresta Denpasar,” kata Kasat Reskrim, Senin (20/6/2022).

 

Namun setelah kasus itu dilaporkan, polisi kemudian mengedepankan upaya restorative justice. “Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai maka Kepolisian akan memediasi dengan melakukan restorative justice dan setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya,” ujar Kompol Mikael.

 

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara yang juga dipimpin Wakasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno, Kanit PPA, pihak UPTD PPA Kota Denpasar, selaku konselor serta Kedua belah pihak korban dan terlapor.

 

Kedua belah pihak membuat kesepakatan damai pada 9 Juni 2022 yang lalu dimana pihak korban tidak menuntut secara hukum.

 

Sesuai surat pernyataan terlampir serta telah dituangkan dalam berita acara, pihaknya juga mengingatkan jika kedepannya terjadi lagi kejadian serupa terhadap korban oleh para pelaku, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan hukum. “Kami juga meminta kepada pengurus Yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/