KH Chriswanto pun meminta para santri peka dan melanjutkan dakwahnya di media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memasifkan pemberitaan atau informasi positif.
atuan Reskrim Polresta Denpasar kembali menggelar penghentian penyelidikan secara restorative justice terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 jo 76 c Undang Undang Perlindungan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.