25.2 C
Jakarta
16 Desember 2024, 0:09 AM WIB

KPK Sebut Tulisan Pleidoi Terdakwa Dewa Wiratmaja Mirip di Amplop Diduga Suap

DENPASAR– Pernyataan menarik diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap DID Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Jaksa KPK menilai tulisan tangan Dewa Wiratmaja dalam nota pembelaanya identik alias mirip dengan tulisan yang ada pada amplop cokelat bertuliskan “USD 55.300”.

 

Menurut saksi Yaya Purnomo, amplop itu diberikan Dewa Wiratmaja untuk memuluskan pengurusan kenaikan dana DID Tabanan. Namun, dalam sidang sebelumnya Dewa Wiratmaja membantah telah melakukan suap terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya (dua pejabat Kementerian Keuangan). Dewa Wiratmaja menyebut dirinya adalah korban akal-akalan dan kebohongan Yaya maupun Rifa.

 

Dewa Wiratmaja bersikeras tidak pernah menyerahkan uang baik berupa dolar maupun rupiah.

 

Tak mau kalah dengan terdakwa, KPK memiliki bukti hasil screen capture atau tangkap layar percakapan antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya pada aplikasi Telegram tertanggal 28 Desember 2017. Dalam percakapan itu Yaya memberitahu Rifa telah menerima uang dari Dewa Wiratmaja yang dibungkus amplop cokelat.

 

“Ada kesamaan penulisan pada screen capture (tangkapan layar) percakapan Yaya Purnomo dengan Rifa Surya dengan tulisan tangan terdakwa pada nota pembelaanya,” beber JPU Luki Dwi Nugroho dalam repliknya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (18/8).

 

Untuk meyakinkan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, JPU menampilkan gambar tangkap layar tersebut kepada majelis hakim. Dengan bukti tersebut, jaksa KPK meminta dalil yang diajukan terdakwa dalam pleidoi harus ditolak atau dikesampingkan. “Semata-mata (pleidoi Dewa Wiratmaja) bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum,” tegas jaksa.

 

Pertimbang lain JPU meminta hakim menolak pleidoi terdakwa karena adanya keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Pengakuan keduanya memiliki nilai kekuatan pembuktian dan berkesesuaian dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, I Gede Made Susanta.

 

Selain itu juga sesuai dengan keterangan saksi mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja. “Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” tandasnya.

 

Terdakwa Dewa Wiratmaja kemudian berkoordinasi dengan tim pengacaranya untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban JPU terhadap nota pembelaan.

 

Majelis hakim yang memberikan kesempatan satu hari pada terdakwa dan tim pengacaranya untuk menyampaikan duplik. “Besok (hari ini, Red) sidang dengan agenda penyampaian duplik. Bila tidak mengajukan duplik artinya tidak menggunakan hak,” tegas Hakim Wiguna. (san)

 

DENPASAR– Pernyataan menarik diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap DID Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

 

Jaksa KPK menilai tulisan tangan Dewa Wiratmaja dalam nota pembelaanya identik alias mirip dengan tulisan yang ada pada amplop cokelat bertuliskan “USD 55.300”.

 

Menurut saksi Yaya Purnomo, amplop itu diberikan Dewa Wiratmaja untuk memuluskan pengurusan kenaikan dana DID Tabanan. Namun, dalam sidang sebelumnya Dewa Wiratmaja membantah telah melakukan suap terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya (dua pejabat Kementerian Keuangan). Dewa Wiratmaja menyebut dirinya adalah korban akal-akalan dan kebohongan Yaya maupun Rifa.

 

Dewa Wiratmaja bersikeras tidak pernah menyerahkan uang baik berupa dolar maupun rupiah.

 

Tak mau kalah dengan terdakwa, KPK memiliki bukti hasil screen capture atau tangkap layar percakapan antara Yaya Purnomo dan Rifa Surya pada aplikasi Telegram tertanggal 28 Desember 2017. Dalam percakapan itu Yaya memberitahu Rifa telah menerima uang dari Dewa Wiratmaja yang dibungkus amplop cokelat.

 

“Ada kesamaan penulisan pada screen capture (tangkapan layar) percakapan Yaya Purnomo dengan Rifa Surya dengan tulisan tangan terdakwa pada nota pembelaanya,” beber JPU Luki Dwi Nugroho dalam repliknya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (18/8).

 

Untuk meyakinkan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, JPU menampilkan gambar tangkap layar tersebut kepada majelis hakim. Dengan bukti tersebut, jaksa KPK meminta dalil yang diajukan terdakwa dalam pleidoi harus ditolak atau dikesampingkan. “Semata-mata (pleidoi Dewa Wiratmaja) bertujuan untuk melindungi diri terdakwa sendiri dan Ni Putu Eka Wiryastuti dari jeratan hukum,” tegas jaksa.

 

Pertimbang lain JPU meminta hakim menolak pleidoi terdakwa karena adanya keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Pengakuan keduanya memiliki nilai kekuatan pembuktian dan berkesesuaian dengan keterangan saksi pihak kontraktor di antaranya I Wayan Suastama, I Nyoman Yasa, I Gde Made Suarjana, I Gede Made Susanta.

 

Selain itu juga sesuai dengan keterangan saksi mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja. “Penuntut Umum menyatakan menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” tandasnya.

 

Terdakwa Dewa Wiratmaja kemudian berkoordinasi dengan tim pengacaranya untuk mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban JPU terhadap nota pembelaan.

 

Majelis hakim yang memberikan kesempatan satu hari pada terdakwa dan tim pengacaranya untuk menyampaikan duplik. “Besok (hari ini, Red) sidang dengan agenda penyampaian duplik. Bila tidak mengajukan duplik artinya tidak menggunakan hak,” tegas Hakim Wiguna. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/