SINGARAJA– Keluhan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kepentingan verifikasi administrasi partai politik, terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini menerima sebanyak 148 aduan yang terkait dengan pencatutan NIK tersebut. Korbannya mulai dari pegawai kontrak hingga perbekel.
Hingga Selasa kemarin (13/9) warga terus berdatangan ke Bawaslu Buleleng untuk mengadukan masalah tersebut. Mereka mengaku tak pernah mendaftar sebagai kader partai politik, namun NIK mereka tercantum sebagai kader pada salah satu partai.
“Belakangan ini semakin banyak yang datang. Hari ini ada dua orang ASN dari Kantor Agama yang datang. Sampai dengan hari ini sudah 148 orang yang menyampaikan aduan melalui Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Selasa siang.
Sugi menjelaskan sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, pihaknya membuka Posko Pengaduan Masyarakat sejak 11 Agustus lalu. Posko dibuka untuk menampung pengaduan masyarakat yang mengalami permasalahan selama masa verifikasi adiminstrasi dan verifikasi faktual partai politik.
Pengaduan itu pun beragam. “Bisa jadi pengaduan itu ada warga yang keberatan NIK-nya terdaftar sebagai kader partai politik, bisa juga sebaliknya. Warga keberatan karena NIK-nya tidak terdaftar dalam sistem,” jelas Sugi.
Dari hasil identifikasi, sebagian besar NIK yang dicatut adalah dokumen kependudukan para pegawai kontrak. Tercatat ada 126 orang pegawai kontrak yang keberatan terdaftar sebagai kader partai politik. Sisanya adalah Apaaratus Sipil Negara, perbekel, perangkat desa, serta karyawan honorer daerah.
Di posko pengaduan, warga yang merasa keberatan mengisi surat pernyataan dengan dilampiri Salinan KTP dan screenshot bukti mereka terdaftar di Info Pemilu. Selanjutnya berkas itu akan dikirimkan ke Bawaslu Bali, untuk selanjutnya diteruskan pada KPU RI dan partai politik.
“Temuan-temuan ini akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Bali. Nanti akan diteruskan juga ke KPU dan partai politik. Masalah perbaikan data, itu nanti dilakukan oleh partai politik melalui Sipol KPU,” tukas Sugi. (eps)