DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) New Zealand berinisial MP, 42 ditangkap oelh pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNNP Bali. Dia ditangkap di depan sebuah ruko yang terletak di Perumahan Griya Alam, Pecatu, Kuta Selatan Badung pada Selasa (30/8/2022) lalu.
Darinya diamankan barang bukti berupa kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto dan Ketamin 1,74 gram netto. Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar menjelaskan, penangkapan bermula pada tanggal 28 Agustus. Pihak bea cukai Ngurah Rai mencurigai adanya sebuah paket kiriman dari luar negeri.
Lalu dilakukan control delivery oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNNP Bali. “Kami melakukan penyelidikan selama dua hari. Lalu pada Selasa (30/9/2022), kami mengamankan pelakunya,” kata Gde Sugianyar di kantor BNNP Bali, Kamis (29/9/2022). Pria yang berdarah Bandung-New Zealand itu ditangkap saat mengambil paket pengiriman luar negeri tersebut di kantor pos.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket itu dikirim oleh temannya Canada. “Pelaku mengaku dikirim temannya dari Canada. Dan saat paket dibuka, isinya narkoba,” tambahnya. Atas temuan itu, pelaku langsung digiring Ke kantor BNNP Bali bersama barang bukti.
Atas aksinya, pelaku dikenai pasal 113 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati. ” Kami dalami keterlibatan jaringan yang bersangkutan ini,” pungkasnya. (marsellus nabunome pampur/rid)