27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 21:47 PM WIB

Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri: Tidak Ada yang Diistimewakan!

ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini ditahan di sel tahanan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat hak yang sama sesuai dengan regulasi.

“Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Kapolri Sigit, Sabtu (1/10).

Setelah Putri ditahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

“Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini ditahan di sel tahanan Mabes Polri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Putri Candrawathi selama di dalam tahanan. Semua tahanan akan mendapat hak yang sama sesuai dengan regulasi.

“Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan,” ujar Kapolri Sigit, Sabtu (1/10).

Setelah Putri ditahan, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 3 Oktober 2022. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

“Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelas Sigit.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/