27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:03 AM WIB

Pocol! Bermula Dari Sewa Villa di Denpasar, WNA Swiss Ngaku Ditipu Miliaran Rupiah

DENPASAR –Seorang WNA asal Swiss berinisial W, 58 dan istrinya NK Meiyani, 44 dibuat terkejut. Pasalnya, mereka tiba-tiba disuruh mengosongkan vila tempat tinggal mereka di Jalan Sekar Sari, gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman, Denpasar Timur. Padahal perjanjian sewa dengan seorang pemilik berinisial Tjia K.H. alias Hong belum berkahir hingga 31 Oktober 2024.

Atas kejadian itu, pasangan suami istri beda negara itu kemudian mengajukan gugatan terhadap terlawan Dr. I Made S, 66 sosok yang mengaku pemenang lelang atas lahan tempat berdirinya villa tersebut. Dimana sebelumnya, lahan itu dikatakan akan dieksekusi sesuai perkara Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

Sebagai penyewa, Meiyani bersama suaminya melawan dengan mengajukan langkah verzet terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps jo Nomor 56/Eks/2022/PN Dps. Kuasa hukum Meiyani, Togar Situmorang mengatakan, antara terlawan dalam hal ini I Made S dan kliennya sebagai pelawan tak memiliki hubungan hukum.

“Sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan (Meiyani), di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia  K.H alias Hong ini,” jelasnya Jumat (14/10/2022).

Sehingga, Meiyani melalui kuasa hukumnya meminta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps. Menurut Togar, bahwa Meiyani memiliki cukup banyak bukti yang sifatnya mengikat. Mereka memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

Selain itu, juga adanya surat perjanjian sewa menyewa antara Meiyani dengan Hong. Dimana dalam surat itu, Hong menjanjikan akan membangun rumah kayu di sekitar kawasan Lembeng dengan catatan, Meiyani menyerahkan uang Rp1,6 miliar. Jika rumah itu tidak dibangun, makan villa tempat tinggal Meiyani sekarang ini akan menjadi milik Meiyani dan suaminya.

“Karena Meiyani tertarik, alu dibuatkan perjanjian sewa antara Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia K.H, alias Hong, tapi dengan pemilik tanah asal Cok. GPN. Lalu diserahkan yang Rp1,6 miliar. Cuman dipikiran Meiyani, uang itu sudah diserahkan uangnya antara Tjia K.H alias Hong dan Cok. GPN (Diduga mantan Sekda Gianyar),” beber Togar.

Di dalam surat jelas ada perjanjian, tanah sampai tahun 2036, di mana di awal dibayar Rp 100 Juta per tahun. “Dan karena dianggap sudah selesai, akhirnya Meiyani berani memberi uang DP sebesar Rp 1,6 Miliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal kewajibannya Rp 2,4 Miliar,” urainya.

Tak diduga, setelah uang Rp1,6 miliar diserahkan ke Tjia K.H, aliar Hong, ternyata bangunan kayu yang dijanjikan mmkepada Meiyani dan suaminya hingga kini belum ada wujudnya. Bahkan, saat Meiyani mendatangi Cok.GPN selaku pemilik tanah yang akan dibangun, Cok GPN mengaku tak menerima uang dari Hong.

“Kami duga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu, ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap palsu, sehingga klien kami Meiyani tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia K.H alias Hong ini,” tegas Togar. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

DENPASAR –Seorang WNA asal Swiss berinisial W, 58 dan istrinya NK Meiyani, 44 dibuat terkejut. Pasalnya, mereka tiba-tiba disuruh mengosongkan vila tempat tinggal mereka di Jalan Sekar Sari, gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman, Denpasar Timur. Padahal perjanjian sewa dengan seorang pemilik berinisial Tjia K.H. alias Hong belum berkahir hingga 31 Oktober 2024.

Atas kejadian itu, pasangan suami istri beda negara itu kemudian mengajukan gugatan terhadap terlawan Dr. I Made S, 66 sosok yang mengaku pemenang lelang atas lahan tempat berdirinya villa tersebut. Dimana sebelumnya, lahan itu dikatakan akan dieksekusi sesuai perkara Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

Sebagai penyewa, Meiyani bersama suaminya melawan dengan mengajukan langkah verzet terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/PN Dps jo Nomor 56/Eks/2022/PN Dps. Kuasa hukum Meiyani, Togar Situmorang mengatakan, antara terlawan dalam hal ini I Made S dan kliennya sebagai pelawan tak memiliki hubungan hukum.

“Sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan (Meiyani), di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia  K.H alias Hong ini,” jelasnya Jumat (14/10/2022).

Sehingga, Meiyani melalui kuasa hukumnya meminta Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps. Menurut Togar, bahwa Meiyani memiliki cukup banyak bukti yang sifatnya mengikat. Mereka memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

Selain itu, juga adanya surat perjanjian sewa menyewa antara Meiyani dengan Hong. Dimana dalam surat itu, Hong menjanjikan akan membangun rumah kayu di sekitar kawasan Lembeng dengan catatan, Meiyani menyerahkan uang Rp1,6 miliar. Jika rumah itu tidak dibangun, makan villa tempat tinggal Meiyani sekarang ini akan menjadi milik Meiyani dan suaminya.

“Karena Meiyani tertarik, alu dibuatkan perjanjian sewa antara Meiyani dengan pemilik lahan, bukan dengan Tjia K.H, alias Hong, tapi dengan pemilik tanah asal Cok. GPN. Lalu diserahkan yang Rp1,6 miliar. Cuman dipikiran Meiyani, uang itu sudah diserahkan uangnya antara Tjia K.H alias Hong dan Cok. GPN (Diduga mantan Sekda Gianyar),” beber Togar.

Di dalam surat jelas ada perjanjian, tanah sampai tahun 2036, di mana di awal dibayar Rp 100 Juta per tahun. “Dan karena dianggap sudah selesai, akhirnya Meiyani berani memberi uang DP sebesar Rp 1,6 Miliar dan dibuat pernyataan tanggal 13 Januari 2018, dengan nilai nominal kewajibannya Rp 2,4 Miliar,” urainya.

Tak diduga, setelah uang Rp1,6 miliar diserahkan ke Tjia K.H, aliar Hong, ternyata bangunan kayu yang dijanjikan mmkepada Meiyani dan suaminya hingga kini belum ada wujudnya. Bahkan, saat Meiyani mendatangi Cok.GPN selaku pemilik tanah yang akan dibangun, Cok GPN mengaku tak menerima uang dari Hong.

“Kami duga apa yang ada dalam perjanjian ini adalah palsu, ini juga akan kami laporkan. Ini kami anggap palsu, sehingga klien kami Meiyani tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia K.H alias Hong ini,” tegas Togar. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/