Seorang WNA asal Swiss berinisial W, 58 dan istrinya NK Meiyani, 44 dibuat terkejut. Pasalnya, mereka tiba-tiba disuruh mengosongkan villa tempat tinggal mereka di Jalan Sekar Sari, gang Melasti, Banjar Kesambi, Kesiman, Denpasar Timur. Padahal perjanjian sewa dengan seorang pemilik berinisial Tjia K.H. alias Hong belum berkahir hingga 31 Oktober 2024