DENPASAR-Niat banding dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti malah menjadi boomerang. Pengadilan Tinggi Denpasar menambah hukuman terhadap wanita berusia 46 tahun itu.
Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan penjara 2,5 tahun. Putusan itu lebih berat enam bulan dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar beberapa waktu lalu.
Kini hakim Sumino malah menjatuhkan menghukuman yang lebih berat terhadap Eka. Terkait hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi Rabu (19/10/2022) membenarkan adanya hal itu.
Dijelaskannya keputusan dari banding yang dilakukan pihak Eka telah keluar pada Kamis (13/10/2022) lalu. Meski mendapat tambahan hukuman, hak politik dari politikus partai PDIP itu tidak dicabut. “Tidak ada pencabutan. Sama dengan putusan PN,” kata Putra Astawa.
Terdakwa lainnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, 46, juga mendapatkan penambahan. Jumlahnya pun sama dengan Eka, enam bulan. Surat banding yang diajukan telah diputus pada tanggal 17 Oktober lalu. Sehingga hukuman terhadap Nyoman Wiratmaja menjadi dua tahun penjara.
Dimana hakim sepakat dengan jaksa, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait hal ini, kuasa hukim Ni Putu Eka Wiryastuti, Warsa T Bhuwana mengakui belum mengetahui terkait putusan banding dari Pengadilan Tinggi Denpasar. “Saya belum tahu infonya sehingga tidak berani komentar karena belum menerima pemberitahuan putusan,” tandasnya.