Niat banding dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti malah menjadi boomerang. Pengadilan Tinggi Denpasar menambah hukuman terhadap wanita berusia 46 tahun itu.
Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dugaan korupsi masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem memasuki babak baru. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, masih akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Eka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dijadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan pada Selasa (14/6/2022).
Sidang kasus dugaaan korupsi dengan terdakwa ketua LPD Tabanan Nyoman Bawa digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman Bawa selaku ketua LPD Tabanan mengaku memakai uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Penyebab LPD Desa Adat Tabanan kolaps terungkap terang benderang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman Bawa selaku ketua LPD Tabanan mengaku memakai uang nasabah untuk kepentingan pribadi.