IRJEN Pol Teddy Minahasa sejak Senin (24/10) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (24/10).
Penahanan Irjen Pol Teddy Minahasa ini juga dibenarkan oleh pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, Teddy sudah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri. Sehingga selanjutnya akan diproses secara pidana oleh Polda Metro Jaya. “Pemeriksaan di Patsus (inspektorat khusus) oleh Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi dibawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu lalu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jpg)