31.7 C
Jakarta
15 Januari 2025, 17:55 PM WIB

Dari Sidang Lanjutan Gung Panji dkk di PN Denpasar

Dituntut 12 Tahun Bui & Denda Rp 2 Miliar, Pengacara Gung Panji Sebut Tuntutan Jaksa Mengada-ada

DENPASAR– Setelah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara, terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji, 49, mengajukan pleidoi secara tertulis dalam sidang daring, Selasa kemarin (25/10).

Sidang berjalan menarik setelah Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, selaku pengacara Gung Panji menyatakan bahwa tuntutan JPU Kejati Bali terlalu mengada-ada serta mengesampingkan fakta persidangan.

Terdakwa Gung Panji bersikukuh bahwa narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam vila Gung Panji adalah milik Mr Apple, WNA Australia yang ditetapkan buron oleh Polda Bali.

Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit pergi dan tidak kembali dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, oleh saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), kamar dibuka untuk dibersihkan.

Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali. “Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana,” ungkap Edward.

Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika,” ungkapnya. “Tuntutan JPU terlalu mengada-ada dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan,” cetusnya.

Menurut Sakti, pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika. Bukan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Menanggapi pembelaan tim pengacara, JPU Agus Sastrawan dkk akan mengajukan replik pada sidang pekan depan. (feb/san)

DENPASAR– Setelah dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara, terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji, 49, mengajukan pleidoi secara tertulis dalam sidang daring, Selasa kemarin (25/10).

Sidang berjalan menarik setelah Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, selaku pengacara Gung Panji menyatakan bahwa tuntutan JPU Kejati Bali terlalu mengada-ada serta mengesampingkan fakta persidangan.

Terdakwa Gung Panji bersikukuh bahwa narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam vila Gung Panji adalah milik Mr Apple, WNA Australia yang ditetapkan buron oleh Polda Bali.

Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit pergi dan tidak kembali dalam waktu beberapa pekan. Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, oleh saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), kamar dibuka untuk dibersihkan.

Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji. Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali. “Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana,” ungkap Edward.

Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima seperpun hasil dari penjualan narkotika,” ungkapnya. “Tuntutan JPU terlalu mengada-ada dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan,” cetusnya.

Menurut Sakti, pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika. Bukan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Menanggapi pembelaan tim pengacara, JPU Agus Sastrawan dkk akan mengajukan replik pada sidang pekan depan. (feb/san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/