27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 22:15 PM WIB

Ribuan Baby Lobster Gagal Diselundupkan, Begini Cara Pelaku Beraksi

SINGARAJA – Aparat Polair Polres Buleleng sukses menggagalkan aksi penyelundupan baby (bayi, red) lobster sebanyak 11.200 ekor jenis mutiara dan pasir.

Pelaku AJ alias Ahmad, 45, warga Lingkungan Krajan, Desa Kampung Mandar, Banyuwangi ditangkap saat hendak akan membawa barangnya tersebut dari Kecamatan Gerokgak, Buleleng menuju ke Madura, Jawa Timur.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno menjelaskan, penangkapan AJ bermula dari laporan masyarakat tentang penyelundupan bayi lobster, Rabu (24/1) lalu.

Berdasar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Honda Jazz bernopol DK 1491 XC yang sesuai laporan.

Saat mobil melintas di Jalur Desa Penyabangan, Gerokgak, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat dicek, kami temukan baby lobster, sehingga kami langsung amankan si pengendara berinisial AJ alias Ahmad,” ujar AKBP Suratno.

Di dalam mobil jazz yang dikemudikan AJ, baby lobster tersebut sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Total ada 56 kantong plastik yang disimpan di dalam satu buah box gabus berwarna putih. “Dari pengakuan AJ, rencananya baby lobster ini akan diselundupkan melalui kapal nelayan lewat perairan Selat Bali,” ungkapnya.

Namun, AKBP Suratno belum mempercayai penuh pengakuan AJ.  Pihaknya menduga AJ memiliki jaringan jual beli lobster untuk di bawa ke luar negeri.

“Yang jelas, kami masih melakukan pendalaman kembali. Apakah AJ ini memiliki jaringan di Buleleng atau tidak. Kami curigai baby lobster ini akan dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat AJ dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kepada penyidik, AJ mengaku baby lobster itu rencananya akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 ribu per ekor.

“Bibitnya saya beli sama teman, kemudian saya mau jual lagi ke Madura,” aku AJ kepada sejumlah awak media kemarin.

Lanjut pria berambut panjang itu, untuk harga penjualan tersebut kadang naik, kadang turun. Harga 56 kantong baby lobster itu kurang lebih Rp170 juta.

“Sebelumnya saya sudah pernah jualan begini (baby lobster, red), tapi tidak sering,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Aparat Polair Polres Buleleng sukses menggagalkan aksi penyelundupan baby (bayi, red) lobster sebanyak 11.200 ekor jenis mutiara dan pasir.

Pelaku AJ alias Ahmad, 45, warga Lingkungan Krajan, Desa Kampung Mandar, Banyuwangi ditangkap saat hendak akan membawa barangnya tersebut dari Kecamatan Gerokgak, Buleleng menuju ke Madura, Jawa Timur.

Kapolres Buleleng AKBP Suratno menjelaskan, penangkapan AJ bermula dari laporan masyarakat tentang penyelundupan bayi lobster, Rabu (24/1) lalu.

Berdasar informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Honda Jazz bernopol DK 1491 XC yang sesuai laporan.

Saat mobil melintas di Jalur Desa Penyabangan, Gerokgak, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat dicek, kami temukan baby lobster, sehingga kami langsung amankan si pengendara berinisial AJ alias Ahmad,” ujar AKBP Suratno.

Di dalam mobil jazz yang dikemudikan AJ, baby lobster tersebut sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Total ada 56 kantong plastik yang disimpan di dalam satu buah box gabus berwarna putih. “Dari pengakuan AJ, rencananya baby lobster ini akan diselundupkan melalui kapal nelayan lewat perairan Selat Bali,” ungkapnya.

Namun, AKBP Suratno belum mempercayai penuh pengakuan AJ.  Pihaknya menduga AJ memiliki jaringan jual beli lobster untuk di bawa ke luar negeri.

“Yang jelas, kami masih melakukan pendalaman kembali. Apakah AJ ini memiliki jaringan di Buleleng atau tidak. Kami curigai baby lobster ini akan dijual ke luar negeri,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian menjerat AJ dengan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Kepada penyidik, AJ mengaku baby lobster itu rencananya akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 ribu per ekor.

“Bibitnya saya beli sama teman, kemudian saya mau jual lagi ke Madura,” aku AJ kepada sejumlah awak media kemarin.

Lanjut pria berambut panjang itu, untuk harga penjualan tersebut kadang naik, kadang turun. Harga 56 kantong baby lobster itu kurang lebih Rp170 juta.

“Sebelumnya saya sudah pernah jualan begini (baby lobster, red), tapi tidak sering,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/