25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:45 AM WIB

Hamili Pelajar SMA, Ini Ancaman Hukuman yang Pantas untuk Mang Pus…

SINGARAJA – Gara-gara menghamili pacarnya yang masih di bawah umur berinisial NLJP, 16, Komang Pustika alias Mang Pus, 23, akhirnya harus meringkuk di jeruji besi.

Menurut Kapolres Buleleng AKPB Suratno, penangkapan Mang Pus berawal dari laporan orangtua NLJP. Orangtua korban resah lantaran anaknya tak pulang sejak 2,5 bulan terakhir.

“Berdasar laporan orangtua korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Suratno kemarin.

Berdasar hasil pemerikaan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, sejak mulai berpacaran, Mang Pus dan NLJP mulai berani melakukan perbuatan tak senonoh.

Tercatat, pada bulan Mei 2017, keduanya melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang ada di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Hingga bulan Juli 2014, hubunganbadan tersebut sudah dilakukan hingga empat kali. Nah, dari hubungan badan keduanya tersebut akhirnya  pada bulan November, NLJP mengaku hamil.

Mang Pus pun bingung dan akhirnya memilih untuk membawa kabur kekasihnya tersebut. “Kasusnya terjadi sejak 2,5 bulan lalu. Tapi, baru diungkap,” bebernya.

Kapolres AKBP Suratno menegaskan, pihaknya tetap akan memproses Mang Pus sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Meski mereka pacaran, tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini keberatan orangtua korban, yang melapor ke kami bahwa anaknya tidak pulang selama 2,5 bulan sama pacarnya,” ujarnya.

Tindakan ini dilakukan mengingat pentingnya memberikan generasi muda, terutama yang masih dibawah umur agar tidak melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

Atas perbuatannya, Mang Pus terancam hukuman 9 tahun tahun penjara. 

SINGARAJA – Gara-gara menghamili pacarnya yang masih di bawah umur berinisial NLJP, 16, Komang Pustika alias Mang Pus, 23, akhirnya harus meringkuk di jeruji besi.

Menurut Kapolres Buleleng AKPB Suratno, penangkapan Mang Pus berawal dari laporan orangtua NLJP. Orangtua korban resah lantaran anaknya tak pulang sejak 2,5 bulan terakhir.

“Berdasar laporan orangtua korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Suratno kemarin.

Berdasar hasil pemerikaan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, sejak mulai berpacaran, Mang Pus dan NLJP mulai berani melakukan perbuatan tak senonoh.

Tercatat, pada bulan Mei 2017, keduanya melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang ada di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Hingga bulan Juli 2014, hubunganbadan tersebut sudah dilakukan hingga empat kali. Nah, dari hubungan badan keduanya tersebut akhirnya  pada bulan November, NLJP mengaku hamil.

Mang Pus pun bingung dan akhirnya memilih untuk membawa kabur kekasihnya tersebut. “Kasusnya terjadi sejak 2,5 bulan lalu. Tapi, baru diungkap,” bebernya.

Kapolres AKBP Suratno menegaskan, pihaknya tetap akan memproses Mang Pus sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

“Meski mereka pacaran, tapi melakukan hal-hal diluar batas. Ini keberatan orangtua korban, yang melapor ke kami bahwa anaknya tidak pulang selama 2,5 bulan sama pacarnya,” ujarnya.

Tindakan ini dilakukan mengingat pentingnya memberikan generasi muda, terutama yang masih dibawah umur agar tidak melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

Atas perbuatannya, Mang Pus terancam hukuman 9 tahun tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/