NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menolak menandatangani berkas eksekusi ganti rugi dan denda korupsi Stikes dan Stitna.
Winasa tercatat belum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang diputus tahun 2017 lalu.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.32 miliar.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Maka, total pidana penjara yang harus dijalani menjadi 10 tahun 8 bulan. Mantan bupati yang banyak mengoleksi rekor MURI tersebut
juga tidak akan menerima keringanan hukuman, seperti remisi jika tetap tidak membayar uang ganti rugi dan denda.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana tetap akan menunggu Winasa membayar ganti rugi meski dalam putusan MA disebutkan bahwa uang pengganti paling lama satu bulan
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Winasa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.