GIANYAR – Sebanyak 20 pengurus subak Pura Selukat di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, mendatangi Polres Gianyar Senin siang (16/4).
Mereka melapor jika tanah pelaba pura seluas 9.750 meter persegi telah dipagari. Usai melapor, kepolisian langsung mendatangi lokasi pemagaran.
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi tanah tersebut dipagari dengan batang bambu. Pintu masuk di bagian selatan dan utara dipasangi besi dengan dibentangi rantai besi.
Saat polisi ke lokasi kejadian, rantai besi tidak dipasangi, namun sudah dilepas sehingga sepeda motor dan kendaraan roda empat bebas masuk kedalam areal parkir tersebut.
Polisi langsung mengambil foto dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang bambu pagar.
Termasuk mengamankan kertas yang sudah diliminating bertulisan dilarang masuk tanah ini milik Keluarga I Gusti Agung Lingsir Putu Gerdam.
Ketua Umum Pengempon Pura Selukat, I Nyoman Soma Wirawan, menyatakan sebanyak 20 orang pengurus subak mewakili 1.850 warga
bertanggungjawab atas bukti sertifikat Pura Selukat yang disebutnya sudah diklaim oleh pihak Gusti Agung Lingsir Putu Gerdam.
“Kami sebagai pemilik sah mempertahankan dan bertangungjawab atas hak milik pura,” ujarnya saat melapor kemarin.
Menurut Soma Wirawan, masalah ini pada 1991 silam sudah disidangkan dan tiga kali dimenangkan oleh pihak Pura Selukat.
Kasus ini berlanjut dan disidangkan kembali di Pengadilan Tinggi Denpasar dan kembali dimenangkan pihak Pura Selukat.
Termasuk keputusan terakhir tingkat Mahkamah Agung sudah dimenangkan pihak Pura Selukat, sehingga Soma menilai sah menjadi hak milik Pura Selukat.
Setelah menang di pengadilan, warga kaget dalam perjalanannya tanah malah dipagari. Kamis lalu (12/4) pagar sempat dibuka ramai-ramai oleh warga.
Belakangan kembali dipagari dengan rantai besi dan bambu. Akhirnya, pangempon memilih jalan melapor ke kantor polisi.
“Dari pihak pangenpon Pura Selukat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan sejuk dan damai,” tukasnya.