25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:46 AM WIB

Surat Dakwaan Nyaplir, Terdakwa Kokain Asal Rusia Bingung

DENPASAR – Lurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain asal Rusia, Selasa (14/8) tampak bingung saat menjalani sidang perdana.

Kebingungan pria berambut pirang, ini karena ia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yulia Wirasningrum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, tak sesuai alias nyaplir dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Lurii yang didampingi penerjemah pun tampak terkaget-kaget.

Beberapa kali pria kelahiran Moskow, Rusia, itu juga tampak terbengong-bengong dan shock dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.  

“Dia (Lurii, Red) mengatakan bahwa separo isi dakwaan tidak benar. Apa yang dia dengar tadi tidak sesuai seperti di kepolisian,” kata Agus usai sidang.

Agus sendiri mengaku tidak tahu perbedaan isi dakwaan. Sebab, dirinya baru mendampingi terdakwa setelah dilimpahkan dari kepolisian.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta mewakili JPU I Ketut Yulia Wirasningrum dalam dakwaannya mengungkapkan Lurii terlibat kasus narkoba jenis kokain.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang gerak geriknya mencurigakan di Minimart Jalan Wana Segara, Kuta.

Petugas Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan.

Pada 26 April sekitar pukul 00.20, polisi menangkap Lurri yang sedang berbelanja di minimart tersebut.

Saat digeledah badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Polisi kemudian menggeledah tas bawaan terdakwa, yakni tas kain motif batik yang diakui milik pacar terdakwa.

Dan saat buku paspor dibuka, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain.

 “Kokain itu diakui terdakwa dibeli dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 5 juta,” jelas jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa dia membeli kokain untuk dipakai sendiri selama berlibur di Bali.

Pria yang mengaku bekerja sebagai IT itu menggunakan kokain tersebut di Pantai Kuta.

Bahkan, terdakwa menggunakan kokain itu bersama pacarnya bernama Ekaterina Dmitrieva dan seseorang yang dikenalnya bernama Ivan.

Pria yang tinggal di salah satu villa di Seminyak itu dijerat pasal berlapis sekaligus.

Yakni, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika. Pasal kedua adalah Pasal 112 ayat (1), dan dakwaan ketiga Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

DENPASAR – Lurii Shpiro, 24, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain asal Rusia, Selasa (14/8) tampak bingung saat menjalani sidang perdana.

Kebingungan pria berambut pirang, ini karena ia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yulia Wirasningrum yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, tak sesuai alias nyaplir dengan berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Lurii yang didampingi penerjemah pun tampak terkaget-kaget.

Beberapa kali pria kelahiran Moskow, Rusia, itu juga tampak terbengong-bengong dan shock dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.  

“Dia (Lurii, Red) mengatakan bahwa separo isi dakwaan tidak benar. Apa yang dia dengar tadi tidak sesuai seperti di kepolisian,” kata Agus usai sidang.

Agus sendiri mengaku tidak tahu perbedaan isi dakwaan. Sebab, dirinya baru mendampingi terdakwa setelah dilimpahkan dari kepolisian.

Sementara itu, JPU Agus Suraharta mewakili JPU I Ketut Yulia Wirasningrum dalam dakwaannya mengungkapkan Lurii terlibat kasus narkoba jenis kokain.

Kasus ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa ada orang asing yang gerak geriknya mencurigakan di Minimart Jalan Wana Segara, Kuta.

Petugas Polsek Kuta kemudian melakukan penyelidikan.

Pada 26 April sekitar pukul 00.20, polisi menangkap Lurri yang sedang berbelanja di minimart tersebut.

Saat digeledah badan dan pakaiannya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Polisi kemudian menggeledah tas bawaan terdakwa, yakni tas kain motif batik yang diakui milik pacar terdakwa.

Dan saat buku paspor dibuka, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain.

 “Kokain itu diakui terdakwa dibeli dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 5 juta,” jelas jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa dia membeli kokain untuk dipakai sendiri selama berlibur di Bali.

Pria yang mengaku bekerja sebagai IT itu menggunakan kokain tersebut di Pantai Kuta.

Bahkan, terdakwa menggunakan kokain itu bersama pacarnya bernama Ekaterina Dmitrieva dan seseorang yang dikenalnya bernama Ivan.

Pria yang tinggal di salah satu villa di Seminyak itu dijerat pasal berlapis sekaligus.

Yakni, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang narkotika. Pasal kedua adalah Pasal 112 ayat (1), dan dakwaan ketiga Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/