Tiga orang WNA ditangkap oleh BNNP Bali. Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba jenis kokain di Bali. Toga pelaku itu berinisial PED, asal Inggris dan dua lainnya berinisial CHR dan JO asal Meksiko.
Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.