DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba dan tindak pidana umum yang disita dari bulan Januari hingga Agustus 2018.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kejari Denpasar, Kamis (13/9) siang. Kejari Denpsar Sila Pulungan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 241 perkara narkoba dan 50 kasus tindak pidana umum.
“Pemusnahan ini karena perkaranya sudah inkracht sesuai dengan keputusan hakim dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sila Pulungan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 24 perkara dengan total barang bukti seberat 1.027,02 gram, kokain 1 perkara dengan berat total 122,42 gram,
hasish dua perkara berat total 2.956,83gram, ekstasi dengan jumlah 35 perkara berat total 2.507,61 gram, dan 416 butir sabu-sabu dengan jumlah 205 perkara seberat total 29.778,56 gram.
“Kami memberi perhatian lebih ke narkoba karena akumulasi jumlah perkara tidak berkurang, tapi cenderung meningkat baik dari jumlah perkara maupun barang bukti,” tambah Sila Pulungan.
Tidak tanggung-tanggung sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini senilai RP 59.167.518.260 miliar.
Selain itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan seperti 1 perkara dengan total barang bukti 57 butir,
23 perkara tindak pidana umum berupa senjata tajam dengan jumlah sebanyak 28 senjata tajam dan 1 perkara tindak pidana umum berupa mesin dingdong sebanyak 31 unit, serta lebih dari lima unit HP berbagai merk.