25.6 C
Jakarta
9 November 2024, 23:30 PM WIB

Berkas Rampung, Kelian Banjar TSK Pungli Warga Buahan Ditahan di Rutan

GIANYAR – Kasus kelian yang melakukan pungutan liar (pungli), I Nyoman Wirawan, 33, memasuki babak baru.

Kemarin (13/9) kelian Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Wirawan pun harus pindah kamar. Kali ini, I Nyoman Wirawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto menyatakan, tahap II terhadap kelian tersebut berlangsung dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gianyar ke Kejari Gianyar.

Ada sejumlah bukti yang ikut dilimpahkan. Yakni dua bendel bukti permohonan sertifikat dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 10 juta.

Setelah menerima bukti, jaksa langsung mengecek kelengkapan. Bahkan, lembaran uang Rp 100 ribuan juga dihitung satu persatu.

Setelah proses tahap II (pelimpahan) berakhir, tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas II B Gianyar.

“Alasan subjektif dan objektif memenuhi sehingga kami melakukan penahanan di Rutan Gianyar,” ujar Endra Arianto, kemarin.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Kemungkinan Senin depan,” ujarnya.

Kata Endra, berkas yang dilimpahkan sudah P21 sehingga pihaknya tidak lagi mengutak-atik berkas tersebut. Pihaknya hanya akan menyempurnakan dengan menambahkan dakwaan.

“Berkas ini sudah kami cek, sehingga sudah P21. Tinggal ditambah dakwaan selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” jelasnya. Bahkan, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat ulahnya melakukan pungli, tersangka Nyoman Wirawan dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

GIANYAR – Kasus kelian yang melakukan pungutan liar (pungli), I Nyoman Wirawan, 33, memasuki babak baru.

Kemarin (13/9) kelian Banjar/Desa Buahan, Kecamatan Payangan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

Wirawan pun harus pindah kamar. Kali ini, I Nyoman Wirawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar Made Endra Arianto menyatakan, tahap II terhadap kelian tersebut berlangsung dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Gianyar ke Kejari Gianyar.

Ada sejumlah bukti yang ikut dilimpahkan. Yakni dua bendel bukti permohonan sertifikat dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 10 juta.

Setelah menerima bukti, jaksa langsung mengecek kelengkapan. Bahkan, lembaran uang Rp 100 ribuan juga dihitung satu persatu.

Setelah proses tahap II (pelimpahan) berakhir, tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas II B Gianyar.

“Alasan subjektif dan objektif memenuhi sehingga kami melakukan penahanan di Rutan Gianyar,” ujar Endra Arianto, kemarin.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Kemungkinan Senin depan,” ujarnya.

Kata Endra, berkas yang dilimpahkan sudah P21 sehingga pihaknya tidak lagi mengutak-atik berkas tersebut. Pihaknya hanya akan menyempurnakan dengan menambahkan dakwaan.

“Berkas ini sudah kami cek, sehingga sudah P21. Tinggal ditambah dakwaan selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” jelasnya. Bahkan, pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akibat ulahnya melakukan pungli, tersangka Nyoman Wirawan dijerat Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/