DENPASAR – Ni Made Kunti alias Dr Della Sanjaya SPBD, 29, dokter spesialais bedah gadungan, Selasa (18/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Majelis Hakim pimpinan, I Wayan Kawisada, akhirnya mengganjar perempuan asal Tabanan ini dengan hukuman pidana penjara selasa 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban, Ni Wayan Laksmi, 66, penderita kanker payudara, dengan berpura-pura sebagai dokter spesialis bedah, sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Kunti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan (22 bulan), dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara.
Perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Kawisada.
Atas putusan itu, perempuan asal Tabanan yang sejak awal tampak menunduk dan terus menangis itu langsung menyatakan menerima. Pun dengan JPU yang diwakilkan Lovi Pusnawan juga menyatakan tanggapan sama.
Diketahui, atas perbuatannya, JPU Kadek Wahyudi sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 3 atau 27 bulan.
Sedangkan sesuai surat dakwaan sebelumnya, hingga kasus ini bergulir berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban, kawasan Monang-Maning, sekitar Desember 2017 lalu.
Sempat terjadi obrolan. Singkat cerita, terdakwa yang setiap harinya sebagai pedagang pakaian (bisnis online) mendatangi rumah korban di Jalan Imam Bonjol Gang 106 B No.11, Pemecutan Kelod, Denbar.
Untuk meyakinkan korban, dia mengenakan jas putih bak dokter dengan tertera nama “dr.Della. SPDB”.
Korban yang saat itu hanya ditemani suaminya, I Made Rundah (72), jelas tak menyadari jika dalam ilmu kedokteran, tak ada titel spesialis bedah dengan SPDB.
“Terdakwa Kunti berpura-pura mengobati korban dengan memberikan suntikan pada dada korban serta pil kapsul warna coklat,” terang Kadek Wahyudi.
Dilanjutkan Kadek, kedua obat itu dia beli dari salah satu apotek di Jalan Mahendradata. Sekali datang, dia minta bayaran Rp 5 juta. Terdakwa juga minta bayaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai biaya perawatan.
Tanpa disadari pengobatan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali pertemuan, dengan uang yang sudah diberikan mencapaj Rp 30 juta.
Namun korban merasa tak ada perubahan atas sakit yang dialami.
Anak korban, I Putu Manurah Pratama kemudian mengecek terdakwa ke RS Sanglah.
Hasilnya, tak ada nama Della, dinas di RS Sanglah, apalagi spesialis bedah. Saat itulah keluarga korban menyadari jika telah ditipu lanjut melapor ke Polsek Denbar.