DENPASAR-Bayu Imam Santoso, 46, terdakwa kasus kepemilikan sabhu seberat 0,31 gram, Selasa (25/9) dituntut dengan hukuman tinggi.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Surya Yunita, menuntut pria yang tinggal di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh, Gang Berlian Nomor. 7, Dalung, Kuta Utara ini dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Imam Santoso dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”terangnya.
Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, berawal dari penangkapan terdakwa oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar pada 4 April 2018 lalu di Jalan Diponegoro Denpasar Barat, sekitar pukul 15.00.
Penangkapan tersebut bermula saat terdakwa mengendarai motor N-Max bernomor polisi DK 7171 KI berhenti di lampu merah di Jalan Diponegoro.
Polisi yang mencurigai gerak gerik pelaku langsung menggeledah pelaku saat itu juga.
Disaksikan warga dan pengendara, dari penggeledahan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabhu yang dibungus lakban hitam dari dalam bagasi kiri motor yang dikendarainya dengan berat bersih 0,31 gram.
Selain itu, dari pengakuan terdakwa, sabhu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Cak Opo yang kini masih buron.