DENPASAR-Supriyadi alias Supri, 40, terdakwa penganiaya anak tiri, Selasa (25/9) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, akhirnya mengganjar terdakwa Supri dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Supri dengan hukuman pidana penjara selama 16 bulan,” tegas Hakim Made Pasek.
Sesuai amar putusan, vonis bagi pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima. “Saya menerima yang mulia,”aku terdakwa.
Sedangkan JPU Putu Juli Arsana masih menyatakan pikir-pikir
Diuraikan, kasus yang menjerat Supri ini, terjadi pada 23 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 lalu.
Berawal dari cerita ibu korban yang mengaku sempat ditendang pelaku, tak terima dengan perbuatan pelaku menganiaya ibunya, korban kemudian marah.
Yang unik, pertengkaran antara ayah dan anak tiri itu terjadi saat keduanya sedang menenggak minuman keras jenis arak di kamar kos mereka di Jalan Mahardika 4, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Terjadi perang mulut. Puncaknya, korban kemudian menampar pipi pelaku sebanyak tiga kali.
Tak terima dengan tamparan korban, pelaku kemudian melayangkan pukulan kearah korban sebanyak satu kali dan mengenai bibir korban hingga korban terjatuh.
Sempat dilerai oleh ibu korban dan diungsikan, namun karena terdakwa masih kesal dan belum terima kemudian kembali mendatangi korban ke Mushola dengan membawa pipa besi.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung memukul korban dengan pipa sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga korban mengalami luka parah