DENPASAR – Perbuatan Eko Bayu Ariefianto, alias Pak Eko 41, menyimpan dan mengoleksi ratusan amunisi dan bahan peledak aktif nampaknya harus dibayar hukuman mahal.
Pasalnya, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, rabu (26/9) menjerat pria yang sempat mengenyam pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) tapi tidak sampai lulus itu, dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/ 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jeratan pasal bagi terdakwa, karena Eko didakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia,”ujarnya.
Diketetahui dalam surat dakwaan, penangkapan terdakwa setelah polisi menemukan banyak amunisi aktif berbagai jenis. Diantaranya 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow. 1 butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, 1 biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau.
“124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm itu diperoleh dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang,” beber jaksa.