25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:44 AM WIB

Tak Perlu Repot ke Pengadilan, MA Sosialisasikan Layanan E-Court

DENPASAR – Laju perkembangan era digital yang semakin masif ikut dimanfaatkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Lembaga peradilan itu membuat terobosan layanan pada masyarakat yang hendak mencari keadilan secara cepat, murah, dan sederhana atau sesuai trilogi peradilan.

Hal itu terungkap dalam acara Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali di Grand Inna Bali Hote, kemarin (5/10).

Acara yang dihadiri anggota KAI Provinsi Bali itu menghadirkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali, H. Eka Budi Priyatna SH. MH sebagai narasumber.

Secara garis besar disimpulkan, melalui layanan aplikasi e-court masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke pengadilan untuk sekadar mencari informasi persidangan atau urusan administrasi lainnya.  

“Orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan menunggu lama-lama. Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang. Dengan e-court semua pihak diuntungkan.

Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik lewat email,” tutur Ketua KAI Provinsi Bali, I Nyoman Gde Sudiantara.

Penerapan layanan E-Court ini sendiri mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018, di mana e-Court dibuat untuk memudahkan para pihak yang berperkara.

Tujuannya proses yang mereka lalui lebih simpel, bebas korupsi, bebas kolusi, dan bebas pungli. Sudiantara menyatakan pihaknya menyambut baik instrumen baru yang diluncurkan MA ini.

Sebab, e-court ini diselaraskan kemajuan teknologi informasi dengan trilogi peradilan, yakni cepat, murah, dan sederhana.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu,” tukasnya.

Karenanya, KAI berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran e-court. Karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara,

informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang.

DENPASAR – Laju perkembangan era digital yang semakin masif ikut dimanfaatkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Lembaga peradilan itu membuat terobosan layanan pada masyarakat yang hendak mencari keadilan secara cepat, murah, dan sederhana atau sesuai trilogi peradilan.

Hal itu terungkap dalam acara Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bali di Grand Inna Bali Hote, kemarin (5/10).

Acara yang dihadiri anggota KAI Provinsi Bali itu menghadirkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali, H. Eka Budi Priyatna SH. MH sebagai narasumber.

Secara garis besar disimpulkan, melalui layanan aplikasi e-court masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke pengadilan untuk sekadar mencari informasi persidangan atau urusan administrasi lainnya.  

“Orang sudah tidak lagi perlu datang ke pengadilan menunggu lama-lama. Belum lagi ada pihak yang tidak datang saat jadwal sidang. Dengan e-court semua pihak diuntungkan.

Proses jawab-menjawab bisa dilakukan secara elektronik lewat email,” tutur Ketua KAI Provinsi Bali, I Nyoman Gde Sudiantara.

Penerapan layanan E-Court ini sendiri mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2018, di mana e-Court dibuat untuk memudahkan para pihak yang berperkara.

Tujuannya proses yang mereka lalui lebih simpel, bebas korupsi, bebas kolusi, dan bebas pungli. Sudiantara menyatakan pihaknya menyambut baik instrumen baru yang diluncurkan MA ini.

Sebab, e-court ini diselaraskan kemajuan teknologi informasi dengan trilogi peradilan, yakni cepat, murah, dan sederhana.

“Layanan ini memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Prinsip efisiensi yang diberikan membuat para pencari keadilan hemat biaya dan waktu,” tukasnya.

Karenanya, KAI berharap semua anggotanya memanfaatkan kehadiran e-court. Karena dalam instrumen ini tersedia fitur pendaftaran perkara,

informasi taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, sampai fitur pemberitahuan atau pemanggilan sidang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/