31.3 C
Jakarta
13 September 2024, 17:42 PM WIB

Local Boy Pemesan Narkoba Sintetis Asal Hongkong Dituntut 15 Tahun

DENPASAR – Gede Romy Andiana alias Romy,27, local boy pemesan narkoba sintetis asal Hongkong, Jumat (12/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU Wayan Sutarta akhirnya mengganjar pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang.

Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penajara selama 15 tahun,” ujar JPU Sutarta di muka persidangan yang diketuai Esthar Oktavi

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, pemuda asal Bangli, itu juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 2 miliar, maka diganti enam bulan kurungan,” jelas jaksa.

JPU menegaskan, terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika atau sediaan narkotika.

Barang bukti dalam perkara yang menjerat terdakwa berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram.

AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan dari Hongkong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.

Diketahui sebelumnya,  hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30.

Ia ditangkap saat hendak mengambil paketan yang berisi cairan sintetis untuk meracik tembakau gorila.  

 

DENPASAR – Gede Romy Andiana alias Romy,27, local boy pemesan narkoba sintetis asal Hongkong, Jumat (12/10) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU Wayan Sutarta akhirnya mengganjar pria yang sebelumnya bekerja sebagai sopir freelance ini dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang.

Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penajara selama 15 tahun,” ujar JPU Sutarta di muka persidangan yang diketuai Esthar Oktavi

Bahkan, tak hanya hukuman penjara, pemuda asal Bangli, itu juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 2 miliar, maka diganti enam bulan kurungan,” jelas jaksa.

JPU menegaskan, terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika atau sediaan narkotika.

Barang bukti dalam perkara yang menjerat terdakwa berupa AB-Fubinaca, narkotika jenis baru, yang berat kotornya mencapai 457 gram.

AB-Fubinaca dengan bentuk serbuk putih yang dipesan dari Hongkong itu akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila.

Diketahui sebelumnya,  hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30.

Ia ditangkap saat hendak mengambil paketan yang berisi cairan sintetis untuk meracik tembakau gorila.  

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/