32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:46 PM WIB

Sembunyikan Sabhu di Helm, Pengedar Lokal Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – I Kadek Sumarsana alias Dek Gus, 21, tersangka pengedar sabhu asal Banjar Yangbatu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Senin (15/10) diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ganjaran hukuman bagi pemuda yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 11 April 2018 sekitar pukul 18.00, itu karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Kadek Sumarsana dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi.

Mendengar vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gde Putu Suriawan, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Gde Manik Yogiartha maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalama dakwaan JPU sebelumnya, hingga terdakwa ditangkap dan disidang berawal dari penangkapan terdakwa di rumah kos temannya bernama Pongek (DPO), di Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Singkat cerita, saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabhu dengan berat total 9,28 gram yang ditaruh di dalam helm terdakwa.

Selain itu, saat digeledah, dari jok motorpolisi juga mengamankan sejumlah BB lain seperti buku rekening dan Iphone.

DENPASAR – I Kadek Sumarsana alias Dek Gus, 21, tersangka pengedar sabhu asal Banjar Yangbatu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Senin (15/10) diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara.

Ganjaran hukuman bagi pemuda yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 11 April 2018 sekitar pukul 18.00, itu karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Kadek Sumarsana dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Estar Oktavi.

Mendengar vonis yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Gde Putu Suriawan, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Gde Manik Yogiartha maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalama dakwaan JPU sebelumnya, hingga terdakwa ditangkap dan disidang berawal dari penangkapan terdakwa di rumah kos temannya bernama Pongek (DPO), di Jalan Buana Raya Gang Buana Asri, Banjar Buana Agung, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Singkat cerita, saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabhu dengan berat total 9,28 gram yang ditaruh di dalam helm terdakwa.

Selain itu, saat digeledah, dari jok motorpolisi juga mengamankan sejumlah BB lain seperti buku rekening dan Iphone.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/