DENPASAR – Pernah merasakan susahnya hidup di penjara, tak membuat sepasang kekasih residivis kasus pencurian Gusti Ayu Putu Arik Wahyuni alias Gek Bintang , 23, dan Kadek Eris Restiawan, 23, ini kapok.
Sebaliknya, demi hidup foya-foya, mantan jebolan narapidana Lapas Kerobokan ini makin menjadi. Parahnya lagi, Gek Bintang yang diduga sebagai otak aksi pencurian justru mengajak adik kandungnya I Gusti Ketut Arya Wiguna, 19, alias Teteng.
Tak tanggung-tanggung, sesuai catatan kriminal, selepas dipenjara, ketiga terdakwa ini mengaku sudah melakukan pembobolan tujuh toko di kawasan Badung.
Seperti terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Senin ( 15/10).
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Novita Riama, Jaksa IGN Widana mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan dalam satu berkas
Disebutkan, di tempat kos terdakwa II (Gek Bintang), para terdakwa membagi tugas dan peran masing-masing untuk melakukan pencurian.
“Sebagai target lokasi pencurian, ditentukan terdakwa Gek Bintang,” ungkap Jaksa IGN Widana,
Lebih lanjut diungkapkan JPU, Gek Bintang sebagai otak pencurian menjemput adiknya ke rumahnya di Jalan Pulau Menjangan No. 40, Dauh Pala, Tabanan untuk diajak ke kosnya di Jalan Irawan No. 1C, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (24/6) sekitar pukul 10.00.
Setelah balik, Gek Bintang, Teteng dan Kadek Eris, berkumpul di tempat kos tersebut guna menyusun rencana untuk melakukan pencurian di Alfamart Canggu.
Selanjutnya, usai berhasil membobol, esoknya Gek Bintang dan Kadek Eris ke Tabanan menjual semua rokok yang dicuriannya dengan total hasil mencapai Rp 4 juta.
Sedangkan adiknya, Teteng yang menunggu di kost diberikan bagian hanya Rp 150 ribu. Sisanya dipergunakan pasangan kekasih itu untuk foya-foya.