Dituntut 15 Tahun, Pengacara Sudikerta Melawan, Ngotot Sebut Perdata

DENPASAR-Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (12/12) dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Bahkan tak hanya hukuman penjara, mantan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali itu juga dituntut dengan hukuman pidana denda Rp 5 miliar subside 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU jual beli tanah senilai Rp 150 miliar terhadap korban Alim Markus bos PT Maspion Grup.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, penasehat hukum terdakwa, I Nyoman Dila menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada, Selasa pekan depan.

Bahkan yang mengejutkan, atas tuntutan JPU, Dila bukan saja menilai jika tuntutan kliennya terlalu berat. Tetapi atas tuntutan jaksa penuntut terhadap mantan bupati Badung dua periode itu, Dila juga menuding jika tuntutan JPU tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tentu bagi kami ini cukup berat dan (tuntutan) itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tandas Nyoman Dila usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/12).

Menurut Dila, apa yang dilakukan “Tomi Kecil” sapaan terdakwa Ketut Sudikerta bukanlah ranah pidana.

Lalu? Menurutnya, apa yang dilakukan Sudikerta berdasar dari akta.

“Jadi kalau jaksa penuntut menilai sudah terbukti (melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan juga Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)) itu versi jaksa. Makanya kami akan tetap ajukan pembelaan (pledoi),”tandasnya.

Apa point pembelaan nanti? Ditanya demikian, Dila dengan tegas menyatakan bahwa point inti dari isi pembelaan yakni menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sudikerta adalah kasus perdata.

 “Nanti isi pembelaan kami bahwa ini adalah kasus perdata. Dasarnya kan semuanya akta,” tukas Dila.

DENPASAR-Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Kamis (12/12) dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Bahkan tak hanya hukuman penjara, mantan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali itu juga dituntut dengan hukuman pidana denda Rp 5 miliar subside 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU jual beli tanah senilai Rp 150 miliar terhadap korban Alim Markus bos PT Maspion Grup.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi, penasehat hukum terdakwa, I Nyoman Dila menyatakan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada, Selasa pekan depan.

Bahkan yang mengejutkan, atas tuntutan JPU, Dila bukan saja menilai jika tuntutan kliennya terlalu berat. Tetapi atas tuntutan jaksa penuntut terhadap mantan bupati Badung dua periode itu, Dila juga menuding jika tuntutan JPU tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tentu bagi kami ini cukup berat dan (tuntutan) itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tandas Nyoman Dila usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/12).

Menurut Dila, apa yang dilakukan “Tomi Kecil” sapaan terdakwa Ketut Sudikerta bukanlah ranah pidana.

Lalu? Menurutnya, apa yang dilakukan Sudikerta berdasar dari akta.

“Jadi kalau jaksa penuntut menilai sudah terbukti (melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan juga Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)) itu versi jaksa. Makanya kami akan tetap ajukan pembelaan (pledoi),”tandasnya.

Apa point pembelaan nanti? Ditanya demikian, Dila dengan tegas menyatakan bahwa point inti dari isi pembelaan yakni menegaskan bahwa kasus yang menjerat Sudikerta adalah kasus perdata.

 “Nanti isi pembelaan kami bahwa ini adalah kasus perdata. Dasarnya kan semuanya akta,” tukas Dila.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru