DENPASAR-Tergiur dengan iming-iming upah besar, Nanang Susilo alias Paul, 39, malah berujung bui.
Pria asal Batu, Malang , ini bahkan harus mendekam penjara belasan tahun setelah tertangkap menjadi tukang tempel narkotika.
Seperti terungkap pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/12).
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami, pria yang baru seminggu di Bali, itu akhirnya diganjar dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 10 miliar atau subsider 4 bulan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 16 tahun, dan denda Rp 10 miliar, subsidair enam 6 penjara, itu karena hakim menilai,
terdakwa terbukti melakukan permufakatan bersama, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang seberat 10,79 gram netto, melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Susilo alias Paul dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas hakim Purnami.
Selain dijatuhi pidana badan, terdakwa Nanang Susilo juga dikenakan pidana tambahan, berupa pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsider empat bulan penjara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.
Atas putusan hakim, Nanang terlihat pasrah. Melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.
“Terdakwa menerima putusan ini yang Mulia,” ujar Catherine Vania, pengacara terdakwa.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai menanggapi vonis majelis hakim. Meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa, namun jaksa akhirnya menerima.
Diketahui, tertangkapnya Nanang berawal dari penangkapan Yulia Nur Safitri (terdakwa berkas terpisah) oleh Badan Narkotik Nasional Propinsi Bali (BNNP Bali), Selasa 29 Mei 2018 pukul 11.00 Wita di kontrakan atau kosnya, Jalan Alas Harum, Sading, Mengwi, Badung. Dari tangan Yulia didapati ganja kering seberat 879,43 gram netto.
Dari keterangan Yulia, terdakwa akan mengambil ganja tersebut.
Terdakwa kemudian datang, dan Yulia menyerahkan tas kain warna kuning yang di dalamnya berisi ganja kering.
Setelah mengambil dan ketika akan keluar dari kos Yulia, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nanang Susilo.
Sementara dalam perkara sabu-sabu, terdakwa yang pada bulan April 2018 sedang berada di rumahnya di Desa Punten, Kota Batu, Jawa Timur dihubungi oleh Agung Widodo (saksi).
Terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu-sabu, dan dijanjikan uang serta memakai sabu-sabu sepuasnya. Terdakwa pun menyatakan bersedia.
Kemudian pertengahan Mei 2018, terdakwa dikirimkan uang Rp 2 juta untuk perjalanan ke Bali. Lalu pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa berangkat ke Bali, dan menginap di Hotel Permata Dana Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.
Untuk memperlancar pekerjaan menempel sabu-sabu, terdakwa difasilitasi sepeda motor, handphone serta timbangan elektrik.
Dua hari berselang sekitar pukul 22.30, terdakwa ditelepon oleh Agung Widodo diperintah mengambil 3 paket sabu-sabu dari seseorang bernama Made.
Setelah menerima paket sabu-sabu itu, kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil oleh terdakwa. Terdakwa mengedarkan sabu-sabu di beberapa tempat sesuai perintah Agung Widodo.
Sedangkan sisa sabu-sabu sebanyak 25 paket kecil yang belum diedarkan, terdakwa simpan dibawah kasur tidur kamar hotel tempat terdakwa menginap.
Kemudian tanggal 29 Mei 2018 pukul 15.00 Wita, terdakwa ditangkap karena menerima paket ganja yang diberikan Yulia.
Usai ditangkap disana, kemudian dilakukan penggeledahan di tempat terdakwa Nanang Susilo menginap.
Dari hasil penggeledahan, petugas BNNP Bali menemukan 25 paket plastik kecil sabu-sabu.
Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), serta barang bukti terkait lainnya.