25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:49 AM WIB

Kades Baha Masih Bisa Tersenyum Lepas Usai Divonis Tinggi

DENPASAR – Ganjaran hukuman berat diterima bagi terdakwa kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar, I Putu Sentana.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai perbekel atau kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ini oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra divonis dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Bahkan tak hanya hukuman penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2), Sentana juga diganjar dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subside 2 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Sentana, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf  b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar lebih (Dana APBDes Baha tahun anggaran 2016 – 2017.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Putu Sentana dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan, serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa bisa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,”terang Hakim Ketua Bambang Eka Putra. 

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sentana dengan hukuman 5 tahun penjara, baik JPU yang diwakili Jaksa Kadek Wahyudi dkk maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Meski terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun usai sidang, Sentana masih bisa tersenyum lepas.

DENPASAR – Ganjaran hukuman berat diterima bagi terdakwa kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar, I Putu Sentana.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai perbekel atau kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ini oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra divonis dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Bahkan tak hanya hukuman penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2), Sentana juga diganjar dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subside 2 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Sentana, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf  b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar lebih (Dana APBDes Baha tahun anggaran 2016 – 2017.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Putu Sentana dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan, serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa bisa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,”terang Hakim Ketua Bambang Eka Putra. 

Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sentana dengan hukuman 5 tahun penjara, baik JPU yang diwakili Jaksa Kadek Wahyudi dkk maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Meski terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun usai sidang, Sentana masih bisa tersenyum lepas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/