DENPASAR – Kabar yang menyebutkan mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih berusaha
pasang badan untuk melindungi pihak lain yang diduga terlibat korupsi dana Silpa APBDes agaknya bukan isapan jempol belaka.
Kemarin (27/1) pukul 11.30, I Made Agus Wiragama, suami Ariyaningsih mendadak datang ke Kejari Denpasar menyerahkan segepok uang senilai Rp 778.176.500.
Mengenakan kaus oblong hitam dan celana training abu-abu, suami Ariyaningsih menyerahkan pecahan uang seratus ribuan kepada Kasipidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa.
Uang yang diserahkan terlihat masih gres layaknya uang baru dari bank. Tidak jelas asal-usul uang tersebut dari mana.
Namun, pengembalian uang tersebut patut dipertanyakan. Sebab, pada pemeriksaan awal di Kejari Denpasar, Ariyaningsih bukan berasal dari keluarga berada.
Untuk membeli susu bayinya dan kebutuhan keluarganya, ia harus menggunakan uang kas desa.
Pengembalian uang sebesar Rp 778.176.500 ini terkesan semakin janggal lantaran dilakukan sehari tepat sebelum sidang perdana yang akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor.
Jika benar tersangka menggunakan dan menyimpan uang tersebut, mestinya tersangka mengembalikannya sejak awal penyelidikan.
“Uang yang dikembalikan sesuai pengakuan tersangka (Ariyaningsih) telah memakai uang desa sebesar Rp 900 juta lebih,” jelas Kasipidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa didampingi kasi Intel IGN Ary Kesuma.