Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tak puas dengan penetapan tiga tersangka. KPK masih akan menelusuri terkait pendalaman kasus aliran dana suap DID tahun 2018 di Kabupaten Tabanan.
“Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun Anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan tiga tersangka. Yakni, NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti) mantan Bupati Tabanan periode 2010 s/d 2015 dan periode 2016 s/d 2021; IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) selaku Dosen dan RS (Rifa Surya) selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
KPK mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021.
“ Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Yaya Purnomo –mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan lainnya,” tukasnya.