Setelah hampir dua bulan menggelar sidang pembuktian secara maraton sepekan dua kali, sidang dugaan suap DID Tabanan tahun 2018 selangkah lagi memasuki babak tuntutan.
Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Modus terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja mengumpulkan uang Rp 300 juta untuk digunakan menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terungkap gamblang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/6) malam.
Sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tinggal empat hari lagi. Rencananya perempuan 46 tahun itu diadili secara offline alias tatap muka di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tidak lama bakal menjadi pesakitan. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bakal disidangkan usai Hari Raya Galungan.