26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:43 AM WIB

Ayah Bejat Perkosa Anak Sendiri Akhirnya Ditahan di Polres Buleleng

 

SINGARAJA – Seorang pria berinisial DPB, 44, asal Kecamatan Sawan, akhirnya ditahan polisi. Pria itu menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Dia ditahan berselang dua pekan sejak melakukan perbuatan bejat tersebut.

 

Saat diperiksa polisi, DPB diduga lebih banyak bungkam terkait perbuatan yang dilakukan. Polisi langsung menangkap DPB, setelah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Buleleng.

 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, polisi telah meneriam hasil visum tertulis dari tim medis pada Rabu (6/4). Polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Meski DPB sempat menyangkal dalam proses pemeriksaan, polisi meyakini tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

 

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, ditambah lagi dengan barang bukti yang diamankan polisi. “Kemarin (Kamis, Red) kami lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk 20 hari mendatang,” kata Andrian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).

 

Andrian mengatakan, saat melakukan perbuatannya tersangka dipastikan dalam kondisi sadar. Tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Tersangka sekitar pukul 00.30 masuk ke dalam kamar putrinya,  saat sang putri sedang tidur. Tersangka langsung memaksa menyetubuhi korban.

 

Saat itu rumah dalam kondisi kosong. Ibu korban saat peristiwa tengah berada di Kabupaten Bangli. Hanya ada seorang anak berusia 12 tahun di rumah tersebut.

 

“Tersangka ini memaksa melakukan perbuatan tersebut. Setelah kejadian, korban sempat datang ke kerabatnya dan menceritakan peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Andrian mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Sebab kasus terus menunjukkan trend peningkatan. Ia menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas mengintensifkan program sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

 

“Kami juga akan libatkan stake holder terkait. Seperti pemerintah daerah dan kejaksaan. Kami tegaskan, polisi tidak akan main-main dengan persoalan seperti ini,” kata Andrian.

 

Sementara itu, tersangka DPB, saat dihadapkan ke awak media, tak banyak berkata-kata. Tersangka lebih banyak menunduk. Saat ditanya awak media, dia mengaku dalam kondisi sadar memperkosa anak sendiri. Namun tersangka tidak bisa menjelaskan mengapa dia tega melakukan perbuatan bejat itu. “Nggak bisa cerita saya,” kata tersangka DPB.

 

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Polisi  menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman juga dapat ditambah sepertiganya, karena perbuatan dilakukan oleh keluarga.

 

SINGARAJA – Seorang pria berinisial DPB, 44, asal Kecamatan Sawan, akhirnya ditahan polisi. Pria itu menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Dia ditahan berselang dua pekan sejak melakukan perbuatan bejat tersebut.

 

Saat diperiksa polisi, DPB diduga lebih banyak bungkam terkait perbuatan yang dilakukan. Polisi langsung menangkap DPB, setelah mengantongi hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Buleleng.

 

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, polisi telah meneriam hasil visum tertulis dari tim medis pada Rabu (6/4). Polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Meski DPB sempat menyangkal dalam proses pemeriksaan, polisi meyakini tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

 

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, ditambah lagi dengan barang bukti yang diamankan polisi. “Kemarin (Kamis, Red) kami lakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan. Kami lakukan penangkapan dan penahanan untuk 20 hari mendatang,” kata Andrian saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Jumat (8/4).

 

Andrian mengatakan, saat melakukan perbuatannya tersangka dipastikan dalam kondisi sadar. Tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Tersangka sekitar pukul 00.30 masuk ke dalam kamar putrinya,  saat sang putri sedang tidur. Tersangka langsung memaksa menyetubuhi korban.

 

Saat itu rumah dalam kondisi kosong. Ibu korban saat peristiwa tengah berada di Kabupaten Bangli. Hanya ada seorang anak berusia 12 tahun di rumah tersebut.

 

“Tersangka ini memaksa melakukan perbuatan tersebut. Setelah kejadian, korban sempat datang ke kerabatnya dan menceritakan peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Andrian mengatakan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Sebab kasus terus menunjukkan trend peningkatan. Ia menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas mengintensifkan program sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

 

“Kami juga akan libatkan stake holder terkait. Seperti pemerintah daerah dan kejaksaan. Kami tegaskan, polisi tidak akan main-main dengan persoalan seperti ini,” kata Andrian.

 

Sementara itu, tersangka DPB, saat dihadapkan ke awak media, tak banyak berkata-kata. Tersangka lebih banyak menunduk. Saat ditanya awak media, dia mengaku dalam kondisi sadar memperkosa anak sendiri. Namun tersangka tidak bisa menjelaskan mengapa dia tega melakukan perbuatan bejat itu. “Nggak bisa cerita saya,” kata tersangka DPB.

 

Kini tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Polisi  menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman juga dapat ditambah sepertiganya, karena perbuatan dilakukan oleh keluarga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/