SINGARAJA– Pemkab Buleleng memutuskan tidak melaksanakan kebijakan work from home (WFH) usai libur panjang hari raya Idul Fitri. Kendati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022. Dalam surat itu, Mendagri mengizinkan institusi pemerintahan memberlakukan WFH 50 persen hingga Jumat (13/5) mendatang.
Senin pagi (9/5), Sekkab Buleleng Gede Suyasa juga langsung melakukan pemantauan terkait disiplin kerja para pegawai. Ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi yang melakukan pelayanan publik. Yakni, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng dan Dinas Perhubungan Buleleng.
Saat memantau di Disdukcapil Buleleng, sebagian besar pegawai sudah datang ke kantor tepat waktu. Sayangnya ada tiga orang yang terlambat. Suyasa pun langsung memberikan teguran. Sekaligus mengingatkan agar para pegawai datang tepat waktu.
Sementara di Dinas Perhubungan Buleleng, seluruh pegawai datang tepat waktu. Hanya ada 2 orang yang tidak hadir karena sakit. Layanan uji kir juga telah diberlakukan bagi pengemudi angkutan barang.
Sekkab Suyasa mengatakan sidak itu dilakukan untuk memantau disiplin pegawai. “Karena sudah 10 hari tidak memberi layanan publik pada masyarakat. Jadi pasti banyak yang membutuhkan pelayanan. Saya pantau apakah mereka disiplin atau tidak,” kata Suyasa.
Lebih lanjut Suyasa mengatakan, saat ini Pemkab Buleleng tidak memberlakukan WFH. Meski Mendagri telah mengizinkan WFH 50 persen. Menurutnya seluruh pegawai bisa masuk kantor seperti biasa.
“Kami masih menunggu surat resminya. Tapi kami pantau sudah masuk semua. Semua pegawai sudah bisa ke kantor. Jadi tidak ada masalah bekerja di kantor,” tandasnya. (eps)