25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:54 AM WIB

Dari Kasus Pembakaran Rumah di Tejakula

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Warga Desa Adat Julah, Buleleng

SINGARAJA– Polisi akhirnya menangkap sejumlah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang memicu kerusuhan pada Kamis (9/6) lalu. Hingga Jumat pagi tak kurang dari 5 orang warga menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Buleleng.

 

Terkait kerusuhan hingga pembakaran rumah warga, kuasa Hukum krama Desa Adat Julah, IGN Wira Budiasa Jelantik mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa sudah sah dinyatakan milik Desa Adat Julah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 352K/TUN/2021 dan 374 K/TUN/2021, yang isinya menolak gugatan dari penggugat I Made Sidia dan I Wayan Darsana.

 

“Secara hukum, putusan perkara tersebut sudah incraht. Dengan demikian tanah yang menjadi objek gugatan tersebut menjadi sah dan mengikat sebagai hak milik Desa Adat Julah,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti putusan tersebut, desa adat telah menyurati I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang mengklaim lahan milik adat. Selain itu adat juga menyurati Sitiah, petani penggarap yang dipekerjakan oleh Wayan Darsana dan Sidia. Surat itu dilayangkan pada 8 Februari 2022.

 

Dalam surat itu, mereka diminta memindahkan hewan ternak dan bangunan dari tanah adat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari. Namun, surat itu diabaikan. Desa adat memilih kembali bersurat pada 30 Mei 2022, yang memberikan waktu selama 7 hari untuk pindah dari lokasi tersebut. Tapi lagi-lagi diabaikan.

 

Ia menduga masalah yang terjadi pada Kamis lalu, merupakan puncak dari emosi warga. Sebab beberapa pekan lalu, warga sempat melaporkan peristiwa pencurian hasil bumi di tanah tegak jro Desa Adat Julah pada pihak kepolisian. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti hingga kini.

 

Wira Budiasa sendiri sangat menyayangkan insiden tersebut. Ia mengaku belum mengetahui dengan jelas siapa pelaku insiden pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi. “Hal ini sama saja dengan menodai perjuangan yang telah dilakukan selama ini,” tegasnya.

 

Terpisah Camat Tejakula Gede Suyasa mengatakan saat ini Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Tejakula tengah berupaya meredam isu-isu yang berkembang di masyarakat. Muspika menggandeng tokoh masyarakat di Desa Julah – khususnya Banjar Dinas Batu Gambir – agar mereka tidak terpancing dengan isu-isu lain.

 

“Kami berusaha agar warga tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan isu-isu yang memperkeruh suasana. Jangan sampai mereka terpengaruh oknum yang ingin mengganggu keamanan desa. Sejauh ini mereka paham bahwa itu sebenarnya masalah personal dan sudah masuk ke jalur hukum,” kata Suyasa.

 

Menurutnya masalah tersebut saat ini telah masuk ranah hukum. Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan. “Karena sudah masuk ranah kepolisian, tentu semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan. Mudah-mudahan bisa segera tuntas,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas.

 

Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

 

SINGARAJA– Polisi akhirnya menangkap sejumlah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang memicu kerusuhan pada Kamis (9/6) lalu. Hingga Jumat pagi tak kurang dari 5 orang warga menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Buleleng.

 

Terkait kerusuhan hingga pembakaran rumah warga, kuasa Hukum krama Desa Adat Julah, IGN Wira Budiasa Jelantik mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa sudah sah dinyatakan milik Desa Adat Julah. Hal itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 352K/TUN/2021 dan 374 K/TUN/2021, yang isinya menolak gugatan dari penggugat I Made Sidia dan I Wayan Darsana.

 

“Secara hukum, putusan perkara tersebut sudah incraht. Dengan demikian tanah yang menjadi objek gugatan tersebut menjadi sah dan mengikat sebagai hak milik Desa Adat Julah,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti putusan tersebut, desa adat telah menyurati I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang mengklaim lahan milik adat. Selain itu adat juga menyurati Sitiah, petani penggarap yang dipekerjakan oleh Wayan Darsana dan Sidia. Surat itu dilayangkan pada 8 Februari 2022.

 

Dalam surat itu, mereka diminta memindahkan hewan ternak dan bangunan dari tanah adat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari. Namun, surat itu diabaikan. Desa adat memilih kembali bersurat pada 30 Mei 2022, yang memberikan waktu selama 7 hari untuk pindah dari lokasi tersebut. Tapi lagi-lagi diabaikan.

 

Ia menduga masalah yang terjadi pada Kamis lalu, merupakan puncak dari emosi warga. Sebab beberapa pekan lalu, warga sempat melaporkan peristiwa pencurian hasil bumi di tanah tegak jro Desa Adat Julah pada pihak kepolisian. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti hingga kini.

 

Wira Budiasa sendiri sangat menyayangkan insiden tersebut. Ia mengaku belum mengetahui dengan jelas siapa pelaku insiden pembakaran rumah dan perusakan kandang sapi. “Hal ini sama saja dengan menodai perjuangan yang telah dilakukan selama ini,” tegasnya.

 

Terpisah Camat Tejakula Gede Suyasa mengatakan saat ini Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Tejakula tengah berupaya meredam isu-isu yang berkembang di masyarakat. Muspika menggandeng tokoh masyarakat di Desa Julah – khususnya Banjar Dinas Batu Gambir – agar mereka tidak terpancing dengan isu-isu lain.

 

“Kami berusaha agar warga tidak mudah terprovokasi dan terpancing dengan isu-isu yang memperkeruh suasana. Jangan sampai mereka terpengaruh oknum yang ingin mengganggu keamanan desa. Sejauh ini mereka paham bahwa itu sebenarnya masalah personal dan sudah masuk ke jalur hukum,” kata Suyasa.

 

Menurutnya masalah tersebut saat ini telah masuk ranah hukum. Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan. “Karena sudah masuk ranah kepolisian, tentu semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan. Mudah-mudahan bisa segera tuntas,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.

 

Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.

 

Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas.

 

Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/