Polisi menetapkan Bendesa Adat Julah, I Nyoman Sidemen sebagai tersangka dalam peristiwa perusakan rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula.
Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, terus berkembang. Hingga kini polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dalam peristiwa tersebut.
Pemerintah memberi pendampingan pada korban pembakaran rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Korban diberi pendampingan psikis karena cukup trauma dengan peristiwa tersebut.
Polisi terus menggenjot proses penyelidikan pembakaran rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Terbaru, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bendesa Adat Julah, Ketut Sidemen.
Sebanyak tiga orang warga Desa Julah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dan perusakan kandang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/6) pagi. Mereka telah diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng, sejak Jumat (10/6).
Polisi akhirnya menangkap sejumlah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang memicu kerusuhan pada Kamis (9/6) lalu. Hingga Jumat pagi tak kurang dari 5 orang warga menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Polisi mengklaim telah mengamankan sejumlah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, yang memicu kerusuhan pada Kamis (9/6) lalu. Hingga Jumat pagi tak kurang dari 5 orang warga menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Insiden pembakaran rumah pecah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Aksi kerja bakti yang tadinya berjalan damai, mendadak ricuh dan berujung pada pembakaran rumah. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI pun langsung membubarkan massa. Mencegah terjadinya rusuh lanjutan.